Madurazone.co, Pamekasan – Para buruh di Pamekasan, Madura, Jawa Timur bakal sumringah. Pasalnya, Upah Minimum Kabupaten (UMK) di Kota gerbang salam ini akan mengalami kenaikan di tahun 2019 mendatang.
Berdasarkan SK Gubernur Jatim, UMK di Kabupaten Pamekasan mencapai Rp 1.763.267.65 di tahun 2019 dari sebelumnya Rp 1.588.660,76. “Ya, UMK memang mengalami kenaikan di tahun 2019 sesuai dengan SK Gubernur, ” kata Arif Handayani Kepala Disnakertrans Pamekasan.
Dia menuturkan, kenaikan UMK ini akan dilakukan sosialisasi kepada perusahaan. Khususnya, pada perusahaan besar yang ada di kota gerbang salam. “Perusahaan besar yang akan menjadi target kami,” ujarnya kepada sejumlah media ini.
Menurutnya, untuk perusahaan kecil memang tidak menjadi atensi. Sebab, dikhawatirkan perusahaan kecil tidak akan mampu membayar gaji karyawan. “Hanya saja perlu dilakukan melalui perjanjian atau MOU dengan karyawan perusahaan yang bersangkutan,” tukasnya. (nz/yt)