Madurazone.co, Sumenep – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebutkan 43 Anggota DPRD Sumenep, Madura, Jawa Timur hingga menjelang masa akhir jabatan belum melaporkan harga kekayaan kepada komisi anti rasuah.
Dari jumlah tersebut diantaranya tiga Pimpinan DPRD Sumenep yang belum menyetorkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) ke KPK tahun 2018. “Untuk tingkat pimpinan masih satu yang melaporkan,” kata Sekretaris Dewan, Sumenep Moh. Mulki.
Menurutnya saat ini yang melaporkan hanya Ketua DPRD Sumenep Herman Dali Kusuma, sementara Faisal Muhlis, Ach Salim dan Moh Hanafi belum melaporkan.
Sementara enam anggota dewan yang melaporkan LHKPN diantaranya, Indra Wahyudi, Juhari, katanya merupakan anggota Komisi III, Hamid Ali Munir, Abrori Manan, dan Moh Yusuf anggota Komisi I dan AF Hari Pinto anggota Komisi II.
“Kami terus melakukan pendekatan secara personal, harapannya segera melaporkan harta kekayaan sesuai yang diamankan oleh LHKPN KPK,” jelasnya.
Apalagi kata Mulki, sajak tahun 2018 pelaporan itu sudah namaku sistem online. Sehingga semua anggota dewan bisa melakukan sendiri melalui email masing-masing anggota. Laporan itu dilakukan setiap tahun sekali. “Disini juga ada operator yang siap membantu bilamana ada kesulitan,” tegasnya.
Sesuai diedline, waktu pelaporan LHKPN ke KPK berakhir Maret lalu. Namun, KPK masih memberikan kesempatan hingga akhir Desember 2018. (nz/yt)