Soal Lahan PT EML, PT IBRA Berdalih Dokumen “Lenyap” di Tim Pembebasan Lahan 1991

  • Whatsapp

Madurazone.co, Sumenep – PT IBRA (Inti Bhakti Rahayu Abadi) akhirnya angkat bicara soal sengketa lahan lokasi pengeboran sumur ENC 2 di Desa Tanjung, Kecamatan Saronggi, Sumenep, Madura, Jawa Timur. Bahkan, Perusahaan ini mengklaim sudah ada pembebasan lahan.

“Lahan lokasi pengeboran PT EML itu sudah dilepaskan dari ahli waris pada tahun 1991 lalu. Dan, itu juga didapat dari pengakuan mantan kades Pak Cip dan beberapa tokoh lain. Dan, sudah ada pembayaran, ” kata Direktur PT IBRA, Abd. Wahid melalui telpon WA, Rabu (3/10/2018).

Muat Lebih

Bahkan, sambung dia, dari pengakuan sejumlah kepala desa di dekat Tanjung sudah ada penyerahan hak. “Sampai detik ini kami masih bermodalkan pengakuan dari pihak yang menyaksikan pelepasa tersebut. Sebab, kejadiannya sudah 1991, sementara saya kan baru 2017 mas, ” ucapnya.

Terkait dokumen pelepas hak?, Dia menuturkan, untuk dokumen itu belum dikantongi, namun saat pelepasan dipastikan ada. Sebab, saat pelepasan dan pembayaran kepada ahli waris dibentuk tim yang mengurus pembebasan lahan itu. “Nah, kemungkinan dokumen itu ada di tim yang dibentuk tahun 1991 itu. Sementara sudah banyak yang meninggal,” tuturnya.

Wahid mengungkapkan, saat ini pihaknya masih terus mengumpulkan dokumen lahan tersebut. Meski letter C kabarnya masih atasnama ahli waris. “Terbukti, SPPT sudah atas nama PD Permes. Berarti memang sudah ada pelepasa waktu itu, ” tuturnya.

Mengapa masih minta pengakuan waris ke desa?, Wahid beralasan jika itu penting untuk mengurus dokumen, salah satunya BPN (Badan Pertanahan Nasional). “Kalau kami masih menyatakan jika lahan itu sudah dilepaskan dari ahli waris dan ada pembayaran, ” tuturnya.

Soal proses hukum?, Menurut Wahid itu menjadi hak semua warga, termasuk orang yang mengaku ahli waris. “Perlu diketahui, jika tidak salah ahli waris itu sudah keturunan ketiga. Tidak mungkin mengetahui transaksi yang dilakukan ahli waris kala itu (1991, Red), ” tukasnya.

Sementara itu, Hawiyah Karim kuasa hukum ahli Waris tidak banyak komentar terkait respon PT IBRA ini. Pihaknya hanya meminta untuk melihat proses hukum sedang berjalan di Polres Sumenep. “Kan ada masanya. Tinggal pembuktian saja nanti, ” ungkapnya.

Lahan lokasi pengeboran ENC 2 PT EML di Desa Tanjung berbuntuk panjang. Sebab, warga yang mengaku sebagai ahli waris membawa masalah ke Polres Sumenep dengan alasan pihak PT EML diduga telah menggarap lahan tanpa izin. (nz/yt)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.