Madurazone.co, Sumenep – Kuasa Hukum Ahli Waris, Hawiyah Karim menuding penanganan kasus penggarapan lahan tanpa izin oleh PT EML (Energy Mineral Langgeng) di Desa Tanjung, Kecamatan Saronggi, Madura, Jawa Timur lamban. Sebab, hingga saat ini masih terkesan jalan ditempat.
Indikasinya, kasus yang dilaporkan ahli waris beberapa waktu lalu, masih bekutat pada pemeriksaan pelapor. Termasuk ahli waris yang lain. Namun, sampai detik polisi belum menyentuh pemeriksaan kepada terlapor dan pihak lain yang diduga mengetahui status lahan dimaksud.
“Kami tidak paham, pengusutan kasus penyerobotan lahan ini masih bisa dibilang belum ada perkembangan signifikan. Sebab, pemeriksaan masih berkutat kepada ahli waris lahan, atau masih memeriksa dari pihak pelapor, ” katanya.
Seharusnya, sambung dia, dengan waktu yang lumayan sudah lama, pihak yang diduga mengetahui status lahan tersebut juga diperiksa. Misalnya, perangkat desa atau dalam hal ini Kades Tanjung dan perangkat lain yang berwenang. “Tapi, tak ada pemeriksaan sampai detik ini, ” katanya.
Wiwiek -sapaan Hawiyah Karim- juga mendesak pihak terlapor untuk diperiksa dalam kasus ini. PT EML selaku pihak terlapor harus dimintai keterangan dalam kasus lahan ini. “Sebagai bentuk pembuktian, tinggal memanggil semua pihak termasuk terlapor ini,” ujarnya.
Dosen Unija ini mengungkapkan, pihaknya berharap kasus itu bisa segera dituntaskan. Supaya ada kepastian hukum dalam kasus ini. “Kami melaporkan tidak untuk digantung, melainkan membutuhkan kepastian. Supaya statusnya jelas. Makanya kami akan kawal hingga tuntas. Kami tunggu gebrakan pihak kepolisian, ” tuturnya.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Sumenep AKP Tego S Marwoto belum bisa dimintai keterangan terkait masalah ini. Saat dihubungi melalui sambungan telepon belum ada respon.
Namun, dalam keterangannya sebelumnya pihaknya memastikan akan mengusut tuntas kasus sengketa lahan itu. Termasuk juga akan melakukan pemeriksaan kepada sejumlah pihak yang diduga mengetahui kasus lahan itu. (nz/yt)