Paska Sekdes Prenduan Ditahan, Kuasa Hukum “Melawan”

  • Whatsapp

Madurazone.co, Sumenep – Penahanan Sekdes Prenduan, Kecamatan Pragaan, Madura, Jawa Timur, MH, setelah ditetapkan tersangka dugaan korupsi PTSL (Pendaftaran Tanah Sistemik lengkap) atau lebih dikenal Prona di respon Penasehat Hukumnya, Ach. Supyadi.

Menurut Supyadi, penetapan tersangka hingga penahanan masih menjadi tanda tanya pihaknya. Alasannya, pungutan yang dilakukan untuk menarik biaya pembuatan sertifikat tanah itu sudah terdapat regulasi. Yakni, berupa peraturan desa (perdes) nomor 5/2017 tentang biaya pengajuan sertikat massal.

Muat Lebih

“Biaya pembuatan sertifikat massal itu bukan tanpa panduan jelas. Sebab, pihak desa sebelum bertindak sudah mengacu kepada aturan berupa perdes yang sudah ditetapkan. Aneh kan!?,” kata Ach. Supyadi, dalam rilisnya.

Memang, sambung dia, keputusan SKB Menteri dan edaran Gubernur jika biaya pembuatan sertifikat tanah lewat PTSL itu sebesar Rp 150 ribu. Namun, jika mengacu dilapangan dipastikan biaya tidak mencukupi. Apalagi, di Madura tidak menggunakan sistem Kavling.

“Karena bukan sistem kavling pasti lebih besar. Terus, siapa yang mau membayar pemilik lahan. Nah, kalau itu dilakukan maka bisa pungli,” ujar advokat yang lagi naik daun ini.

Pengacara asal pulau Raas ini mengungkapkan, apabila mengacu kepada edara Gubernur maka kekurangan itu ditanggung pemohon dalam hal ini pihak Desa. Sementara desa tidak memiliki dana untuk itu. “Kalau minta warga salah. Padahal, yang Prenduan ini sudah memiliki Perdes sebagai bentuk kehati-hatian, ” ungkapnya.

Jadi, terang dia, sebenarnya program PTSL yang direalisasikam pemerintah ini bagian dari jebakan kepada perangkat desa. Sebab, program ini dilema. “Siapa yang menanggung kekurangan, minta ke warga meski ada cantolannya masih ditetapkan tersangka. Ini membingungkan, ” ucapnya.

Ach. Supyadi merupakan Kuasa Hukum tersangka dugaan korupsi PTSL 2016 dan 2017. Dia ditunjuk menjadi kuasa hukum sejak Kamis (27/9/2018).

Sementara kejaksaan mengklaim penetapan tersangka kasus PTSL ini dikarenakan sudah ditemukan dua alat bukti. Sehingga, pemeriksaan sekdes Prenduan itu langsung ditahan di Rutan Kelas II B Sumenep. (nz/yt)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.