Duga Gelapkan Uang, Dua Warga Batu Putih Daya Dilaporkan ke Polres Tanggerang

  • Whatsapp

Madurazone.co, Tanggerang- Kepala Desa (Kades) Batu Putih Daya, Sumenep, Madura, Jawa Timur Harno melaporkan dua warga ke Polres Tanggerang. Dua warga itu dilaporkan karena diduga menggelapkan uang dari toko milik kades itu.

Kedua warga yang dilaporkan itu adalah MH dan HR, warga Batu Putih Daya. Keduanya dilaporkan pada 12 Juli
2018 dengan tanda Bukti Lapor (TBL) /672/K/VII/2018/SPKT/RES Tangerang.

Muat Lebih

Kedua orang tersebut dilaporkan tindak pidana atau perkara pecurian dan atau penggelapan dengan pasal 362 KUHP dan atau pasal 372 KUHP.

Sementara tim enyidik Polres Tangerang Sarju membenarkan dengan laporan. Bahkan, pihaknya sudah melakukan serangkaian penyelidikan terkait laporan dugaan penggelapan uang. “Pak Harno, Kades Batu Putih Daya memang melaporkan dua warga dengan penggelapan atau pencurian uang, ” katanya.

Bahkan, pihaknya mengaku sudah melakukan pemanggilan kepada kedua terlapor. Namun, terlapor tidak memenuhi panggilan alias mangkir. “Kami sudah memanggil pihak terlapor untuk dimintai keterangan, namun tidak hadir, ” tukasnya.

Sementara Harno, Kades Batu Putih Daya menjelaskan, laporan itu sudah dilayangkan beberapa waktu lalu. Saat ini penyelidik sudah menindaklanjuti laporan pihaknya. “Ya, kami memang melaporkan kasus dugaan penggelapan uang. Dan sudah menyerahkan sejumlah bukti,”katanya.

Sementara pihak terlapor M juga mengaku telah dilaporkan. Bahkan, pihaknya sudah pernah dipangil, namun tidak menghadiri lantaran tidak memiliki biaya. “Tidak punya biaya pak, ” kata melalui sambungan telepon. (nz/yt)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.