Madurazone.co, Sumenep – Pelaksanaan Pergantian Antar Waktu (PAW) dua anggota DPRD Sumenep, Madura, Jawa Timur mulai ada titik terang. Sebab, KPU sudah mengirimkan dokumen hasil pleno ke sekretariat DPRD setempat.
Sebelumnya, sekretariat DPRD Sumenep mengirim surat pengusulan PAW dua anggota dewan yang berhalangan tetap. PAW itu diusulkan oleh partai pengusung keduanya. Kedua anggota dewan yang akan di PAW itu adalah Dwita Andryani karena meninggal dan Jubriyanto, mengundurkan diri karena lompat partai.
Komisioner KPU Sumenep Malik Mustofa mengatakan pihaknya sudah menggelar rapat pleno usai mendapatkan surat DPRD. Itu berkaitan demgan menindaklanjuti usulan PAW dari DPD Partai Keadilan Sejahtera (PKS) dan DPC Partai Amanat Nasional (PAN).
Menurutnya, sesuai aturan KPU hanya menyiapkan berkas yang dibutuhkan dan memverifikasi hasil perolehan suara terbanyak kedua. Selanjutnya berkas itu disampaikan kembali kepada Sekretariat DPRD.
“Hasil rapat pleno telah kami sampaikan kepada Sekretariat DPRD untuk segera mengisi kekosongan itu,” katanya.
KPU mengisyaratkan Bisri untuk menggantikan Jubriyanto karena mengundurkan diri keanggotaan PKS dan memilih untuk berangkat dari Partai Gerindra pada Pemilu 2019.
Sementara Fathorrahman menggantikan Dwita Andriani karena berhalangan tetap atau meninggal dunia. “Secara administrasi dua nama itu sudah memenuhi adminstrasi perolehan suara terbanyak kedua,” jelasnya.
Keduanya pada Pileg 2014 memperoleh sekitar 4 ribu suara. “Selisih dua nama itu tidak jauh. Keduanya sekitar 4 ribuan,” tegasnya. (nz/yt)