Madurazone.co, Pamekasan – Kasus sengketa tambak garam di Dusun Trokem, Desa Majungan, Kecamatan Pademawu, Sumenep, Madura, Jawa Timur masih menjadi bola liar. Pasalnya, sejumlah pihak sama-sama mengklaim kepemilikam lahan tersebut.
Sehingga, kasus itu harus ditangani oleh pihak kepolisian, agar bisa diproses dan bisa dituntaskan oleh aparat penegak hukum. “Polisi harus bertindak tegas. Agar bisa diselesaikan. Sebab, pemilik lahan merasa didhalimi sejak beberapa tahun, ” kata ketua LPI Madura Abd. Azis Muhammad Syahid.
Bahkan, sambung dia, pihaknya akan mengawal proses hukum sengketa tambak seluas 21 hektar itu sampai tuntas. Sebab, LPI menilai ada kezaliman yang terjadi bertahun-tahun tetapi belum mendapat keadilan. “Kami mendesak polres segera menyelesaikan persoalan ini,” katanya.
Apalagi, menurut Azis, Polisi tidak akan sulit menentukan siapa yang bersalah. Polisi tinggal melihat bukti kongkret berupa sertifikat tanah dan sejumlah dokumen penting lainnya.
Sehingga, polisi bisa melakukan penyelidikan dan penyidikan. Jika diketahui pihak yang bersalah, bisa langsung diproses secara hukum. Kemudian, dijatuhi sanksi hukuman sesuai perundang-undangan yang berlaku.
Kapolres AKBP Teguh Wibowo berjanji akan memproses kasus tersebut secara profesional. “Akan kami tindak lanjuti dan diproses kasus ini secara profesional,” tutupnya. (red)