Madurazone.co, Sumenep – Tertangkapnya kapal motor (KM) pengangkut BBM (Bahan Bakar Minyak) jenis solar di pelabuhan Kalianget, Sumenep, Madura, Jawa Timur direspon Anggota Komite BPH Migas Jakarta, Hendry Ahmad. Dia mengklaim BBM yang diangkut tersebut legal.
“Sebenarnya Sampai sekarang belum ada informasi masuk secara formal, cuma ada info terkait masalah pengangkutan BBM yang ditangkap oleh pihak kepolisian di Madura. Berdasarkan informasi yang ada, BBM yang ditangkap berasal dari penyalur AKR yang dibeli oleh sekelompok nelayan dg menggunakan rekomendasi dari KKP,” kata Hendry, melalui sambungan selulernya, Kamis (28/06).
Dijelaskan Hendry, jika informasi ini benar, berarti BBM tersebut legal dan akan dimanfaatkan oleh sektor pengguna nelayan sesuai keterangan surat rekomendasi dari Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Kabupaten Sumenep.
“Kalau yang dipermasalahkan proses pengangkutan dari penyalur ke nelayan, sesuai ketentuan yang berlaku boleh diangkut oleh pengguna BBM dengan alat angkut milik sendiri tanpa memiliki Surat Izin Usaha Pengangkutan BBM,” terangnya.
Lebih lanjut, kata Hendry, izin usaha pengakutan BBM diperlukan bila Badan usaha pemilik sarana angkut BBM menjual jasa pengangkutan BBM. Jadi BBM yang akan digunakan sendiri dan diangkut sendiri menggunakan sarana angkut BBM milik sendiri, maka secara aturan tidak melanggar ketentuan dalam UU Migas terkait dengan sanksi pelanggaran pengangkutan BBM.
“Hanya saja problem yang ada di lapangan sarana angkut yang digunakan tidak memenuhi standar pengangkutan BBM, seperti mengangkut BBM menggunakan sepeda motor, becak, mobil pickup atau truk bak. Hal inilah yg perlu diatur lagi sebagaimana pengaturan penggunaan kapal kayu untuk mengangkut BBM di Jawa Timur,” jelasnya.
Diharapkan Hendry, pihak-pihak terkait segera membuat aturan yang dapat mengakomodasi kepentingan masyarakat untuk memperoleh BBM dengan mudah melalui penerapan sistim pengangkutan BBM yang sesuai.
Masih kata Hendry, semua wilayah para nelayan ataupun sektor pengguna BBM lain yang membeli BBM di penyalur menggunakan surat rekomendasi, umumnya menggunakan sarana angkut tersebut, sehingga kalau di permasalahkan, maka proses distribusi ke nelayan menjadi terhambat. (nz/yt)