Madurazone.co, Sumenep – Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) Sumenep, Madura, Jawa Timur menolak pembangunan tambak udang oleh pengusaha. Itu lantaran dalam pembuatannya dengan cara menimbun pantai atau raklamasi pantai.
Kepala DPM PTSP Abd. Madjid menjelaskan, memang ada dua perusahaan tambak udang yang tidak memiliki izin di Sumenep. Sebab, pihaknya tidak menolak untuk memberikan izin. “Karena mereka menimbun pantai atau reklamasi. Makanya, kami tidak mau berikan izin, ” katanya.
Menurut Mantan Kepala Satpol PP ini, posisi tempat tambak udang yang ditolak itu berada di Pakandangan, Kecamatan Bluto dan di Kecamatan Talango. “Untuk yang Talango saya lupa lokasi pastinya. Tapi, yang jelas, kami tidak memberikan izin. Sebab, secara aturan tidak boleh, ” ucapnya.
Madjid menuturkan, apabila sampai saat ini masih ada aktifitas dengan tanpa izin maka bukan menjadi kewenangan pihaknya. Sebab, penertiban yang tidak berizin itu merupakan wilayah instansi lain. “Itu wilayah instansi lain. Kami soal izinnya saja, ” tuturnya.
Madjid menambahkan, sesuai aturan boleh membangun tambak udang minimal 100 meter dari bibir pantai. Jika tidak maka menjadi zona terlarang, dan pihaknya memastikan tidak akan memgeluarkan izin. “Dua perusahaan itu mengajukan izin pada 2016 lalu, saat ini tidak tahu pastinya, ” tukasnya. (nz/yt)