Madurazone.co, Sumenep – MA (inisial, laki-laki, 33) warga Batang-Batang Daya, harus meringkuk di sel tahanan Mapolres Sumenep. Dia ditangkapa karena membobol rumah tetangganya, Herlan Budiarto, warga setempat beberapa waktu lalu.
Saat membobobol rumah tetangganya itu, pelaku berhasil membawa kabur 8 ekor burung love bird, dan sejumlah barang berharga milik korban. Aksi pembobolan itu terjadi pada Jum’at, (2/3 2018). Itu baru disadari saat maghrib, jika rumahnya sudah kemalingan, saat datang dari Pondok.
“Saat datang rumah sudah tidak terkunci. Ternyata Love Bird sebamyak 8 ekor yang ditaruh dalam kandang sudah raib,” kata Kasubag Humas Polres Sumenep AKP Abd. Mukid.
Dia menuturkan, setelah mengetahui love birdnya hilang, korban menuju konter miliknya yang berada di depan rumahnya. Ternyata di konternya, sebuah TV merk LG Platron warna silver, Note Bookerk Linovo warna hitam, 2 buah HP merk Politron dan Nokia dan kartu perdana XL dan Exsis sekitar 160 biji serta sepuluh kartu perdana Telkomsel juga habis digondol maling.
“Korban mengalami kerugian hingga jutaaan rupiah. Dan, langsung melaporkan kasus ke Polsek setempat, ” tuturnya.
Berdasarkan laporan tersebut, petugas langsung bertindak melakukan penyelidikan. Akhinya, pelaku berhasil dibekuk oleh petugas kepolisian di jalan Provinsi, Desa Batang-batang Daya pada Kamis 19 April 2018 sekitar pukul 18.00 wib.
“Dari tangan pelaku, petugas menyita satu unit Note Book merk Lenovo tipe 433/2WU S/N R8-NHYGA 09/12 ID$3332WU warna hitam dan Sim card Telkomsel dengan nomor 085335251551,” tukas mantan Kapolsek Lenteng. (nz/yt)