Madurazone.co, Sumenep – Pernikahan usia dini mulai marak terjadi di Sumenep, Madura, Jawa Timur. Itu terjadi lantaran maraknya pergaulan bebas antar pemuda, sehingga menuntut untuk segera dinikahkan agar timbul hal tidak diinginkan.
Data di Pengadilan Agama (PA) Sumenep, sepanjang 2017 tercatat 55 kasus pernikahan usia dini. Sementara di tahun 2018 ini terdapat 12 perkara, per April. “Angka permohonan pernikahan di bawah umur cukup tinggi,” kata Plt. Ketua PA Sumenep, Subhan Fauzi.
Saat ini, kata Subhan, 12 perkara yang baru masuk ke meja PA itu sebagian sudah diputus sehingga melangsungkan ke jenjang pernikahan, dan sebagian lain masih dalam proses pemeriksaan hingga persidangan.
Mayoritas wali mempelai perempuan mengajukan despensasi nikah itu karena khawatir terjadi perzinahan atau perbuatan yang dilarang agama. “Karena kemana-mana keduanya sudah sering bersamaan,” jelasnya.
Sebab, saat mengajukan pernikahan ke Kantor Urusan Agama (KUA) ditolak lantaran salah satu mempelai di bawah umur. Memang dari unsur persyaratan sudah tidak sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Sementara aturan perundang-undangan yang berlaku, usia kedua pasangan yang boleh melakukan pernikahan adalah 19 tahun untuk yang laki-laki dan 16 tahun untuk perempuan.
“Setelah kami melakukan pemeriksaan dan mereka juga ingin melakukan pernikahan secara resmi, maka kami mengeluarkan surat dispensasi. Karena seperti kita ketahui bersama, Madura ini kental dengan agamisnya,” terangnya. (nz/yt)