Madurazone.co, Sumenep – Sejumlah warga Kelurahan Bangselok, Kecamatan Kota, Sumenep, Madura Jawa Timur mendatangani Kantor Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Senin (16/4/2018).
Kedatangan Mereka memertanyakan proses pembuatan sertifikat yang diajukan oleh salah satu warga yang belum jelas. Sayangnya, kedatangannya “dicueki” petugas BPN. Mereka tidak ditemui petugas karena belum datang ke kantor.
Akibatnya, warga marah kepada resepsionis yang menerima kedatangan para warga Kelurahan Bangselok ini. Tak tanggung-tanggung warga sempat menggebrak meja dengan aura cukup kemarahan.
“Sangat kami sesalkan, masak jam segini, pukul 11 kami datang ke BPN belum datang ke kantor. Ini jam dinas, sangat aneh jika belum datang, ” kata Nurrahman.
Dia menegaskan, kedatangannya ke Kantor ATR/BPN ini untuk mempertanyakan sertifikat yang diajukan. Meski sempat ada gugatan, namun sudah ada mediasi. Sayangnya, hingga hari ini tidak ada berita acaranya. “Hasil mediasi itu tidak ada berita acara, katanya mau cetak dan akan dikirim via pos kepada kami, ” tuturnya.
Salah satu warga Nurrahman mengajukan pembuatan sertifikat tanah warisan di Dusun Batuan Barat, Desa/Kecamatan Batuan seluas 4.114 meter persegi. Lahan itu atas nama R.A Maimunah bin Halimah, nenek isterinya.
Namun, saat pengajuan dilayangkan ternyata ada sekelompok orang mengajukan gugatan keberatan. Itu dilakukan karena tanah tersebut merupakan bagian dari tanah percaton kerajaan. Salah satu bukti yang diajukan oleh penggugat adalah akta notaris.
Sesuai aturan, apabila ditengah proses pembuatan sertifikat ada yang menggugat maka harus dilakukan mediasi. Proses mediasi telah dilakukan pada 9 April 2018 lalu. Saat itu penggugat tidak hadir dan memilih akan melayangkan surat gugatan ke Pengadilan Negeri (PN) Sumenep. Namun, hingga saat ini berita cara mediasi belum dikeluarkan oleh BPN. Atas dasar itu Nurahman selaku pemohon menuding oknum BPN tidak profesional. (nz/yt)