Madurazone.co, Sumenep – Rencana Reklamasi (penimbunan pantai) di pesisir pantai di Dusun Tapakerbau, Desa Gersik Putih, Kecamatan Gapura, Sumenep, Madura, Jawa Timur terus menjadi bola panas. Sebab, lahan rencana dinilai sangat merugikan warga setempat.
Informasinya, reklamasi pantai itu dilakukan untuk pembangunan tambak garam oleh pengusaha. Tak tanggung-tanggung, penimbunan akan dilakukan di sepanjang 15 hektar dari bibir pantai. Sementara, kabarnya lahan itu aset negara.
Sidik, warga sekitar menjelaskan reklamasi yang dilakukan oleh pengusaha untuk tambak garam. Padahal, lahan itu aset negara yang tidak bisa dibangun pereorangan. “Masalah pengusaha punya hak pakai. Ini yang masih aneh bagi kami, ” ujarnya.
Menurutnya, masalah ini akan dipertanyakan kepada pemkab Sumenep terutama terkait aset. “Nanti akan kami tanyakan ke pemkab Sumenep, sebab ini sudah meresahkan kami sebagai warga, ” ungkapnya.
Sebab, sambung dia, lahan tersebut merupakab wilayah yang memiliki potensi ikan dan kepeting. Jadi, apabila dilakukan penimbunan otomatis, mengganggu aktifitas warga. “Warga akan merugi, karena potensi ikan tak lagi bisa dicari, ” ungkapnya.
Selain itu, penimbunan pantai itu juga akan memberikan dampak tidak baik kepada lingkungan. “Intinya, mudharatnya lebih banyak dibandingkan dengan manfaatkan. Ini harus menjadi perhatian sejumlah pihak termasuk instansi terkait, ” ujarnya. (nz/yt)