Lima Perangkat Desa Diberhentikan, Kades Guluk-Guluk Terancam di PTUN – kan

  • Whatsapp

Madurazone.co Sumenep – Baru dilantik sebagai Kepala Desa (Kades), Guluk-guluk, Achmad Wail terancam akan berurusan dengan PTUN (Pengadilan Tata Usaha Negara). Pasalnya, dia akan dilaporkan ke PTUN karena memecat lima aparatur desa.

Informasi yang berhasil dihimpun, usai resmi menjabat sebagai Kades langsung melakukan aksi pemberhentian kepada lima perangkat desa. Mereka yanh diberhentikan Kadus Karangasem A, Kadus Tanodung daya berinisial E, Kadus Kadibes berinisial L. Juga dua kaur R dan H ikut diberhentikan.

Muat Lebih

Ketua Front Pejuang Masyarakat Sumenep (FPMS), Bambang Supratman yang mendapatkan kuasa menjelaskan, pemberhentian kelima perangkat itu akan di PTUN-kan. Sebab, pemberhentiannya diduga tidak sesuai dengan peraturan. “Dalam pemberhentian itu, ada aturan yang ditabrak, ” katanya.

Menurutnya, salah satu aturan yang dilanggar adalah Permendagri No 82/2015 tentang pengangkatan dan pemberhentian Kepala Desa dan Permendagri 83/2015 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian perangkat Desa. “Termasuk juga Permendagri 84/2015 tentang SOT Pemerintahan Desa, ” ungkapnya.

Bambang menegaskan, sesuai dengan peraturan itu, ada aturan dan mekanisme dalam proses pemberhentian aparatur desa. Nah, proses pemberhentian yang di Guluk-Guluk terkesan tidak prosedural. “Ada mekanisme yanh dilewati, jadi tidak sah, ” tuturnya.

Untuk itu, jika tidak ada kejelasan, maka pihaknya akan membawa masalah ini ke PTUN. Itu dilakukan agar ada kepastian hukum. “Supaya jelas ada kepastian hukumnya, maka akan digugat ke PTUN, ” ujarnya.

Sayangnya, kepala Desa Guluk-Guluk, Akhmad wa’il belum bisa memberikan keterangan secara resmi. Saat dihubungi melalui sambungan telepon selulernya beberapa kali tidak diangkat meski nada tunggu terdengar aktif. (yas/red)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.