Pasutri di Sumenep Kompak Edarkan Sabu, Dibekuk

  • Whatsapp

Madurazone.co, Sumenep – Pasangan Suami Istri (Pasutri) asal Dusun Ares tengah, Desa Totosan, Kecamatan Batang- Batang, Sumenep, Madura, Jawa Timur Di bekuk Satreskoba Polres Sumenep. Pasutri itu adalah MS, NM.

Keduanya ditangkap saat kedapatan melakukan transaksi Narkotika Jenis Sabu di Pinggir Jalan Raya, Desa Batang-Batang Laok.

Muat Lebih

“Berdasarkan informasi dari Masyarakat, Petugas Langsung melakukan penyelidikan dan diketahui terlapor sedang berdiri sendirian di depan warung. Akhirnya tim petugas langsung melakukan penangkapan,” Kata Humas Polres Sumenep AKP. Abd. Mukid.

Mantan Kapolsek Lenteng ini menuturkan, barang bukti (BB) yang berhasil diamankan berupa 1 poket/kantong plastik klip kecil berisi Narkotika jenis sabu berat kotor ± 1,04 gram, sobekan plastik warna merah dan sobekan kertas tisu warna putih sebagai bungkus sabu.

Selain itu, petugas juga mengamankan 1 buah tas ukuran sedang bergambar Angry Bird warna merah kombinasi hitam sebagai tempat menyimpan Sabu. 1 buah HP merk Samsung warna Gold bersilikon warna hitam Dan 1 unit sepeda motor merk Honda Vario warna hitam.

“Kemudian dari hasil pengembangan dari tersangka MS, Petugas Juga mengamankan Barang Bukti dari tangan NM, Berupa 1 buah HP merk Nokia warna hitam bersilikon warna merah,” Tukasnya.

Untuk mempertanggung Jawabkan perbuatannya Pasutri itu dijerat pasal 114 ayat (1) subs Dan Pasal 112 ayat (1) Subs, Kemudian Pasal 132 ayat (1), Undang- Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dengan ancaman pidana lima belas tahun penjara. (yas/yt)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.