Simpan Sabu di Rumah, Warga Kecamatan Lenteng Dibekuk Polisi

  • Whatsapp

Madurazone.co, Sumenep – AB,31(Inisial laki-laki) Warga Dusun solok, Desa Benaresep Barat, Kecamatan Lenteng harus mendekam di sel tahanan Polres Sumenep, Madura, Jawa Timur. Dia ditahan karena kedapatan menyimpan sabu seberat 2,92 gram.

Tim satreskoba melakukan penangkapan kepada tersangka setelah mendapatkan informasi dari masyarakat jika pria ini menyimpang barang haram itu. Sehingga, polisi langsung melakukan pengintaian dan penyelidikan.

Muat Lebih

“Baru sekitar pukul 20 : 45 Selasa Malam melakukan penggerebekan ke rumah terlapor. Ternyata, betul polisi menemukan sabu dirumahnya. Sehingga, polisi langsung melakukan penangkapan,” Kata kasubag Humas polres AKP. Suwardi.

Menurutnya, dari tangan pelaku berhasil diamankan 11 poket/kantong plastic klip kecil berisi Narkotika jenis sabu masing-masing berat kotor ± 0,30 gram, 0,30 gram, 0,30 gram, 0,30 gram, 0,30 gram, 0,28 gram, 0,26 gram, 0,24 gram, 0,24 gram, 0,22 gram, 0,18 gram (total keseluruhan ± 2,92 gram).

“Tidak hanya itu 9 gulungan Plastik warna bening didalamnya terdapat sobekan tisu warna putih sebagai bungkus sabu,1 buah dompet kecil temoat perhiasan sebagai tempat menyimpan sabu,1 buah sendok sabu sudah diamankan,” Tegasnya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya pelaku dijerat pasal 114 ayat (1) sub, Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana 15 tahun penjara. (yas/yt)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.