Madurazone.co, Sumenep – Aktifis Mahasiswa yang tergabung dalam Organisasi Gerakan Mahasiswa Nasional Indonisia (GMNI), menggelar aksi ke DPRD Sumenep, Madura, Jawa Timur Kamis (19/10/2017). Mereka meminta peraturan daerah (perda) nomor 2/2012 tentang retribusi jasa umum.
Mereka menggelar aksi ke kantor wakil rakyat itu dengan melakukan orasi, dan mengecam DPRD yang dinilai tidak menepati janji. Mereka melakukan orasi secara bergantian. Mereka juga membawa poster, yang salah satunya bertuliskan, wakil rakyat,,,!!! sudahi perampokan terhadap hak-hak rakyat,”.
“Kami meminta untuk segera dilakukan pencabutan ini. Sebab, azas manfaatnya tidak jelas terhadap Masyarakat. Selain itu, pemerintah segera memfasilitasi tempat parkir. Supaya tidak parkir sembarangan, dan menggunakan gar, kendaraan yang parkir tidak selalu memakai fasilitas umum( Fasum), hingga menyebabkan kemacetan, ” Kata Mansur Han, Ketua DPC GMNI Sumenep.
Padahal, tanggal 13 juni 2017 yang lalu, komisi III telah berkomitmen untuk menuntaskan persoalan mengenai parkir berlangganan. “Tapi apa buktinya,?, Empat bulan sampai saat ini, belum ada perkembangan yang signifikan terhadap upaya penanganan permasalahan parkir tersebut. Apakah harus seperti itu terus apa sikap dan kinerja para wakil rakyat,” ujarnya.
Pihaknya meminta untuk tidak main-main dalam persoalan parkir berlangganan,yang hanya dijadikan sebagai alat untuk merampas uang rakyat.
” Kemudian janji yang pernah dilontarkan pada tanggal 13 juli 2017 lalu ditepati,jika tidak sanggup mengemban amanah sebagai wakil rakyat, segera mengundurkan diri, itu lebih baik,” paparnya.
Anggota Komisi III DPRD Sumenep, Achmad Zainurrahman, berterima kasih atas masukan sejumlah aktifis ini. Terkait Perda nomor 12/ 2012 tentang retrebusi pelayanan parkir ditepi jalan umum.
“Jadi, untuk melakukan perubahan Perda, tidak semudah membalikkan tangan,akan tetapi butuh proses panjang. Mohon dimaklumi adik-adik Mahasiswa GMNI,” ucapnya. (nz/yt)