Madurazone.co, Sumenep – Dinas Kesehatan (Dinkes), Sumenep, Madura, Jawa Timur, memberikan warning kepada seluruh bidan yang ada di kota Sumekar. Bidan dilarang melakukan persalinan di rumah pasien.
Hal itu disampaikan kepala Dinkes Sumenep dr. Fatoni. Menurut Fatoni sesuai dengan peraturan Nomor 75 Tahun 2014 tentang Pusat kesehatan Masyarakat. Persalinan di rumah pasien hanya bisa dilakukan dalam keadaan darurat.
“Setiap persalinan harus dilakukan di Pondok Persalinan Desa (Polindes). Ini harus dijadikan perhatian oleh seluruh bidan yang menangani persalinan, ” katanya kepada wartawan.
Mantan Kepala Puskesmas Rubaru itu menjelaskan, dalam proses persalinan harus sesuai dengan aturan dan fasilitas memadai. Itu agar terjaga keamanan dan kenyamanan pasien. ” Peralatan lengkap agar memberikan pelayanan minim, ” ungkapnya.
Apalagi, sambung dia, jumlah polindes di cukup besar mencapai 414 yang tersebar di wilayah sumenep dengan fasilitas lengkap dan tinggal dimanfaatkan. “Untuk itu kami mengharap lakukan persalinan ditempat yang sudah ditentukan. Yakni, polindes atau poskesdes, ” ungkapnya. (yas/yt)