Guru Sertifikasi Rangkap Jabatan Bisa Disanksi

  • Whatsapp

Madurazone.co, Sumenep – Kantor Kementerian agama (Kemenag) Sumenep, Madura, Jawa Timur akan menindak tegas bagi guru yang merangkap jabatan. Sementara jabatan lainnya juga dibiayai oleg negara.

Kepala Seksi Pendidikan Madrasah (Pendma) Kemenag Sumenep, Muhammad Tawil, bagi guru yang sudah dinyatakan lolos sertifikasi tidak boleh berprofesi yang dibiayai negara. Apabila itu dilakukan, maka pihaknya tidak akan segan-segan memberikan sanksi tegas.

Muat Lebih

“Tidak boleh merangkap jabatan. Jika ada tolong laporkan kepada kami pasti ditindaklanjuti, ” katanya.

Dia mengungkapkan, masih ada saja guru sertifikasi yang berprofesi ganda. Bahkan, ada yang sampai menjadi salah satu direktur di BUMD (Badan Usaha Milik Daerah). sementara sertifikasinya tetap saja diterima. “Dia menerima sertifikasi sejak 20140, padahal juga menjabat direktur. Untuk yang lain masih ada, ” tuturnya.

Tawil mengungkapkan, pihaknya memastikan akan menindak tegas semua guru sertifikasi yang ganda. Itu dilakukan sebagai upaya memuluskan proses kegiatan belajar mengajar (KBM) di Madrasah. (yas/yt)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.