Polres Sumenep Gulung Penjual Miras

  • Whatsapp

Madurazone.co, Sumenep – Tim Satgas (Satuan Tugas) Tindak operasi 2017 Polres Sumenep, Madura, Jawa Timur, Berhasil mengamankan, ST, warga Dusun Berek Songai, Kepedi, Kecamatan Bluto. Dia diamankan karena kedapatan menjual minuman keras (miras).

Kapolres Sumenep AKBP. H.Josehp Ananta Pinora melalui Kasubag Humas Polres AKP. Suwardi menjelaskan, petugas mencurigai sebuah warung yang diduga menjual miras. Akhirnya didekati, ternyata betul ST sedang menjual minuman haram itu.

Muat Lebih

“Selain pelaku, polisi juga mengamankan barang bukti (BB) berupa 11 botol bir merk Prost, 2 botol Anggur Merah cap orang tua isi 650 mili liter. 4 botol Anggur merah cap orang tua isinya 350 mili liter, 3 botol Anggur putih cap orang tua bersi 650 mili liter perbotolnya, serta Miras sebayak 6 liter jenis Arak,” ungkapnya.

Menurutnya, pelaku dan BB sudah diamankan ke Mapolres Sumenep. Sementara proses hukum lanjutnya masih menunggu tim satgas Gakkum polres Sumenep. Sebab, ini masuk tindak pidana ringan (tipiring). Ini pasti akan ditindak lanjuti,” tuturnya. (yas/yt)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.