Madurazone.co, Sumenep – Tim Satreskoba Polres Sumenep, Madura, Jawa Timur berhasil meringkuk F, 26, Warga dusun Utara Pasar desa Kalikatak, kecamatan Arjasa, Sumenep, Madura, Jawa Timur. Dia digerebek saat menggelar pesta Nartoktika jenis sabu di rumahnya, Selasa Malam, pukul 23.30.
Saat tersangka diamankan di Mapolsek Arjasa. Dari tangan tersangka, polisi berhasil mengamankan barang bukti (BB) berupa1 bungkus plastik klip berisi sabu seberat 1,10 gram, 1 pipet kaca bekas sabu 1 buah bong yang terbuat dari botol aqua, 1 buah timbangan digital merk CHQ warna hitam. 7 potong sedotan. 1 karet penghubung pipet. 1 set plastik klip. 5 aluminium foil, dan 1 buah buah korek api.
“Saat ini tersangka sudah berada di Mapolsek Arjasa untuk dilakukan serangkaian penyelidikan lebih lanjut terkait kasus itu. Dalam keterangan tersangka mengakui jika barang haram itu atas kuasa dan pemiliknya. Dan, itu didapat dari salah satu temannya,” kata Kasubag Humas Polres Sumenep AKP Hasanuddin.
Dia mengungkapkan, polisi langsung melakukan pengembangan atas tersangka F, kemudian menangkap tersangka lain yang diduga menjual barang itu ke F. “Tersangka yang berhasil diamanakan itu adalah S. Sama -sama warga Kalikatak, dan saat ini sudah ada di Mapolsek,” ungkapnya.
Mantan Kapolsek Manding ini mengungkapkan, pelaku di jerat pasal 114 ayat (1) sub.pasal 112 ayat (1) Undang-Undang nomer 35 tahun 2009 tentang tindak pidana narkotika dengan ancaman pidana 15 tahun penjara. (yas/yt)