Madurazone.co, Sumenep – MR, Inisial, 4, warga Desa Kali Katak, Kecamatan Arjasa, Kepulauan Kangeyan, Sumenep, Madura, Jawa Timur harus berurusan dengan Kepolisian Resort (Polres) setempat saat hendak edarkan barang haram narkotika.
Kasubag Humas Polres Sumenep, AKP Hasanuddin menjelaskan, pada saat tersangka hendak ditangkap, ia sempat berteriak maling dan barang bukti yang berada ditangannya langsung ditelan. “Akibatnya, kepolisian masih belum menemukan barang bukti,” katanya kepada awak media.
Bahkan, untuk menemukan barang bukti (BB-), kepolisian setempat bekerja sama dengan pihak Puskemas Arjasa untuk mendapatkan barang bukti yang diduga ditelannya itu.
“MR yang diduga pengedar itu saat ini diamankan di Mapolsek Kecamatan Arjasa,” jelasnya.
Menurutnya, penangkapan tersangka berawal dari laporan masyarakat, bahwa pelaku sering melakukan transaksi narkoba. Mendapat laporan petugas kepolisian mengintai target sekitar satu bulan.
“Pada sabtu malam, (1/10/2016) polisi berhasil menggerebek pelaku saat hendak melakukan transaksi di tengah jalan, tepatnya jalan Kali Katak,” terang mantan kapolsek manding ini, Senin (3/10/2016). (ji/yt)