Pelaku Pembantaian Sekeluarga Dituntut Hukuman Mati

  • Whatsapp

Madurazone.co, Sumenep – Pelaku pembantaian sekeluarga hingga tewas B (inisial, laki-laki) di kelurahan Bangselok, kota sudah disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Sumenep, Madura, Jawa Timur. Sidang mengagendakan pembacaan tuntutan oleh jaksa penuntut umum (JPU).

Dalam sidang yang digelar Rabu (27/3/2016) JPU menuntut terdakwa dengan hukuman mati. Tuntutan hukuman terberat kepada terdakwa disambut suka keluarga korban. Namun, penasehat hukum (PH) terdakwa malah menganggap terlalu berlebihan.

Muat Lebih

Sekadar duketahui, Kamis (22/10/2015) melakukan aksi pembantaian. Dia membantai hingga tewas mertua laki-laki Abdurrahman dan mertua perempuan Suhairiyah dan istrinya. Dengan kalab membantai dengan menggunakan golok. Terdakwa langsung ditangkap aparat kepolisian.

Kuasa Hukum Terdakwa Syamsul Arifin tuntutan jaksa dinilai terlalu berlebihan. Makanya, pihaknya akan melakukan pembelaaan terhadap tuntutan. “Hukuman mati itu sangat tidak layak, sebab klien kami punya anak.Terdakwa masih punyan kewajiban untuk membesarkan abanaknya,” katanya.

Sementara keluarga korban pembantaian Serli Faula Rahman mengaku sangat puas dengan tuntutan jaksa. Sebab, sudah menghilangnya tiga nyawa. “Ya, kami sangat puas dengan tuntutan JPU. Sebab, sudah layak diberikan kepada pelaku pembantaian,” ucapnya.

Untuk itu, pihaknya meminta hakim tidak merubah tuntutan yang diberikan kepada terdakwa. Sehingga, ada efek jera. “Ketokan palu hakim saya harap sama dengan tuntutan JPU. Sehingga, putusan setimpal dengan perbuatannya,” ungkapnya. (ysd/red)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.