“Mendadak” Gunakan Tiket, Aktifis Ngotot Pengusutan Pengelolan Kapal Tongkang BUMDes Gersik Putih

  • Whatsapp

Madurazone. SUMENEP – Operasi kapal tongkang yang dikelola Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Gersik Putih “mendadak” berubah. Pasalnya, kapal angkutan Gersik Putih menuju Kalianget ini sudah menggunakan tiket resmi, baik kendaraan roda dua maupun orang atau penumpang.

Awalnya, tiket untuk kendaraan roda dua dipatok dengan harga Rp 3.100. Namun, itu dianggap melanggar peraturan bupati (perbup). Sebab, diperbup hanya biayanya Rp 2.900 untuk roda dua. Sehingga, menimbulkan sorotan. Namun, versi pihak BUMDes, itu hanya dilakukan satu hari saja. Sementara untuk orang sebesar Rp 1.200..

Muat Lebih

Ketua LIPK Sumenep Syaifiddin menjelaskan, temuan di lapanga harga yang dipatok itu masih sebesar Rp 3.100. Ini jauh lebih mahal dari aturan yang berlaku. Sebab, seyogyanya hanya sekitar Rp 2.900. “Jadi, ada selisih Rp 200 dengan peraturan yang berlaku. Jelas, ini juga pelanggaran yang perlu disikapi,” tuturnya.

Bahkan, sambung dia, untuk orang yang boncengan masih dikenakan tarif lain, dengan tiket orang. Ini tentu sangat memberatkan kepada penumpang. “Tidak jadi satu kesatuan dengan yang kendaraan, jika boncengan. Maka, ini sangat memberatkan bagi warga,” tuturnya.

Kendati demikian, dengan adanya tiket tersebut memang terkesan mendadak, setelah ramai diberitakan. “Baru ramai, ada tiket. Kan patut dicurigai. Dari dulu kemana kok tidak pakai tiket. Nah, hasil yang tidak pakai tiket itu tetap perlu ditelusuri secara mendalam. Dari pembukuan hingga alirannya. Inspektorat dan APH bisa turun tangan,” ungkapnya.

Sementara Ketua BUMDes Gersik Putih Haris mengaku jika sudah memakai tiket resmi. Awalnya harga yang dipatok Rp 3.100. Namun, karena dianggap tidak sesuai peraturan, maka pihaknya mendapatkan teguran dari Dinas Perhubungan (Dishub) Sumenep.

“Ya, kami ditegur. Sehingga, keesokan harinya langsung berganti menjadi Rp 2.900. Dan, hingga saat ini sudah sesuai aturan,” tuturnya.

Sementara untuk yang boncengan masih dikena tarif, Haris mengungkapkan, sesuai aturan memang dikenakan tarif lain. Sebab, Rp 2.900 hanya untuk kendaraan dan pengemudinya, jadi jika boncengan tetap kena tarif orang. “Begitulah aturannya. Kami taat aturan terkait pengelolaan tongkang ini,” ungkapnya.

Kepala Dinas DPMD (Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa) Moh.Ramli menjelaskan, pihaknya terus mendorong lebih baik. Dengan mengikuti petunjuk dan aturan yang berlaku. “Ya, kami dorong untuk terus berbenah, setelah kami turun ke lapangan beserta camat dan Forpimka,” katanya.

Dia mengungkapkan, untuk PADes, pihak BUMDes sudah melakukan penyetoran kepada desa. Meski nominalnya tidak banyak, karena memang masih rugi. “PADes yang saat ini ada di APBDes itu termasuk deviden dari BUMDes. Pokoknya dari BUMDes, tidak bicara item per item unit usahanya. Langsung BUMDes,” tuturnya.

Kendati demikian, pihaknya tetap melakukan kajian dan penelusuran. Tapi, soal BUMDes itu pihaknya sudah melakukan klarifikasi kepada desa dan BUMDes. Sebab, BUMDes baru mengelola sekitar pertengahan 2019 lalu, dan sebelumnya masih dilakukan uji coba.

Sekadar diketahui, pengelolaan Kapal Tongkang oleh Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) di Desa Gersik Putih, Kecamatan Gapura dilaporkan ke Inspektorat. Kapal yang dibuat pada 2017 lalu itu disinyalir tidak menyetorkan PADes. Padahal, kabarnya pendapatannya cukup besar.

Informasinya dari LIPK (Lembaga Independen Pengawas Keuangan), kapal usaha pengangkutan itu berkapasita 22 motor. Sementara tarifnya Rp 5 ribu per motor. Jasa penyeberangan ini melayani dari pukul 6 pagi hingga pukul 19.30 malam. Sementara pendapata per hari bisa kisaran kurang lebih hingga Rp 7 juta. Angka ini cukup fantastis jika dikalikan satu bulan atau bahkan satu tahun. Namun, dugaan ini dibantah, bahkan merugi. Lantaran memberikan subsidi ke unit usaha lainnnya. (nz/yt)

Pos terkait