Buang Bayi Hasil Hubungan Haram, Kakak Beradik Seibu Dibekuk Polisi

  • Whatsapp

Madurazone. SUMENEP – Masih ingat dengan pembuangan bayi di Puskesmas Gapura, Sumenep, Madura, Jawa Timur?. Kabar terbaru pelaku pembuangan tersebut sudah berhasil dibekuk Satreskrim Polres setempat.

Uniknya, pelaku adalah kakak adik se Ibu. Yakni, bayi yang dibuang merupakan hasil hubungan terlarang kakak adik seibu. “Pelaku adalah AD (25) dan korban YF (16) masih di bawah umur, belum punya suami dan merupakan adik atau saudari seibu dengan pelaku,” kata Kapolres Sumenep AKBP Darman.

Muat Lebih

Dia menuturkan, pelaku AD merasa malu dan takut kelahiran bayi berjenis kelamin laki-laki tersebut akan menjadi aib keluarga. “Sehingga, pelaku punya ide untuk membuang bayi tersebut supaya tidak diketahui identitasnya dan bisa ditemukan orang lain,” jelasnya.

Adapun kronologi pembuangan bayi tersebut, lanjut Kapolres Darman, berawal pada bulan Januari 2020 lalu di Desa Gapura Barat. Dimana kala itu, AD berhubungan badan dengan YF. Namun, setelahnya pelaku tidak mengetahui kalau korban hamil karena tidak bercerita.

“Korban YF tidak bercerita pada AD bahwa dirinya hamil karena takut,” ungkapnya.

Selanjutnya, korban menutupi kehamilannya dan tidak bercerita pada siapapun hingga melahirkan pada Jumat tanggal 18 September 2020 sekira pukul 05.30 WIB. “Melahirkan di rumah. Karena sepi, orang tua sedang bekerja di luar kota,” tuturnya.

Perwira dengan dua melati dipundak ini, setelah melahirkan bayi berjenis kelamin laki-laki itu, korban berteriak meminta tolong dan memanggil nama AD ke kemarnya. “Ketika pelaku datang ke kamar YF dan melihat korban melahirkan bayi, dia langsung mengambil pisau dan memotong tali pusar bayi itu,” jelas Kapolres Darman.

Kemudian, AD berkata pada YF untuk membawa bayinya karena takut menjadi aib keluarga. Namun tidak dijawab korban, karena masih lemas pasca melahirkan. AD membawa bayi itu dan dimasukkan ke dalam kardus air mineral yang sudah dialasi kain sarung. Kemudian ditutup dengan baju batik warna merah seragam sekolah SD.

Setelah itu, dengan menggunakan motornya AD membawa kardus berisi bayi tak berdosa itu ke pagar tembok pembatas belakang Puskesmas Gapura di Desa Gapura Barat.

“Pelaku menaruh dan meninggalkan kardus air mineral berisi bayi itu di bawah tembok pembatas belakang Puskesmas Gapura,” ucap Kapolres Darman.

Selain menahan pelaku, dalam kasus ini polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa 1 buah kardus air mineral, 1 lembar kain batik warna putih motif bunga warna hitam, dan 1 baju batik lengan pendek warna merah motif kotak-kotak seragam sekolah dasar (SD).

Polisi juga mengamankan sebilah pisau lengkap dengan sarungnya terbuat dari kaleb warna gelap, dan 1 unit motor Honda Beat warna putih kombinasi warna biru. “Pelaku dijerat Pasal 305 KUH Pidana dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal 5 tahun 6 bulan,” pungkas Kapolres Darman. (nz/yt)

Pos terkait