Diduga Terlibat Peredaran Narkoba, Oknum DPRD Sumenep Dibekuk Polisi

  • Whatsapp

Madurazone. SUMENEP – Oknum anggota DPRD Sumenep, Madura, Jawa Timur B (inisial, laki-laki) diduga terlibat peredaran narkoba jenis Sabu-Sabu (SS). Bahkan, politisi yang baru dilantik Agustus lalu ditangkap dan ditahan di Mapolres setempat.

Polisi sudah menetapkan tersangka kepada oknum legislator tersebut. Menariknya, dari tangan tersangka polisi menyita barang bukti (BB) hingga 15,76 gram. Juga, bukti lainnya seperti timbangan, pipet, sedotan dan lainnya .

Muat Lebih

Penangkapan politisi asal Desa Palasa, Kecamatan Talango itu merupakan pengembangan dari penangkapan ES dan KA asal Gapurana Talango. Keduanya ditangkap saat pesta. Saat diinterogasi, keduanya mengaku jika barang haram itu didapat dari B.

“Polisi langsung bergerak melakukan penggeledahan ke rumah B, dan ditemukan barang bukti Sabu di kamar tidurnya. Barang tersebut diakui miliknya,” kata Kapolres Sumenep AKBP Henri Noveri Santoso dalam keterangan persnya.

Oleh karena itu, sambung dia, polisi langsung membawa pelaku dan barang buktinya ke kantor polisi untuk dilakukan serangkaian penyelidikan lebih lanjut.

Akibat perbuatannya terlapor dijerat dengan pasal Narkotika Golongan I jenis sabu, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 ayat (2) _Subsider_ Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana penjara seumur hidup atau penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda maksimum 10 miliar ditambah 1/3. (Nz/yt)

Pos terkait