Madurazone. SUMENEP – Nasib tragis dirasakan Bunga (bukan nama sebenarnya) warga Sumenep, Madura, Jawa Timur. Perempuan berusia 17 tahun itu menjadi korban pemerkosaan ayah tirinya, N, 40 tahun.
Kejadian itu berawal saat korban bersama sang ayah tidur di salah satu kos di kecamatan Kota. Karena hanya berdua dan lokasinya sepi, lalu dimanfaatkan oleh pelaku menyalurkan hasrat seksualnya. Dengan cara mengancam korban akan dibunuh, pelaku berhasil menggagahi anak sambung itu.
Aksi pencabulan dan pemerkosaan itu terjadi sejak tahun 2021 hingga 2024. Pemerkosaan itu terjadi di beberapa lokasi. Di Kecamatan Kota hingga Kecamatan Pragaan. Aksi bejat itu masih berlangsung hingga Maret 2024 lalu.
“Kejadian pemerkosaan itu sudah terjadi sejak 2021 lalu. Jadi, cukup lama,” kata Wakapolres Sumenep Kompol Trie Sis Biantoro.
Kejadian itu terungkap, sambung dia, setelah korban bercerita kepada Ibunya. Mendengar cerita sang anak, ibu korban marah dan melaporkan kasus tersebut ke pihak kepolisian pada 30 Juli 2024 lalu. Sehingga, polisi langsung melakukan serangkaian penyelidikan dan penyidikan.
“Polisi langsung bergerak cepat, menangkap pelaku di rumahnya,” tuturnya.
Wakapolres menuturkan, atas perbuatan itu pelaku
terancam hukuman 15 tahun penjara. Itu lantaran pelaku dijerat dengan Pasal 81 ayat (3),(1) dan atau Pasal 82 ayat (2),(1) UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.
“Polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa satu buah baju daster lengan pendek warna biru bermotif batik kuning,” ungkapnya. (nz/yt)
.