Madurazone. SUMENEP – Revisi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 6 Tahun 2012 tentang Pedoman Pembelian dan Pengusahaan Tembakau menjadi atensi dari Badan Pembentukan Daerah (Bapemperda) DPRD Sumenep, Madura, Jawa Timur.
Sebab, keberadaan Perda tersebut sangat penting untuk memberikan perlindungan kepada petani tembakau. Apalagi, dalam pasal tersebut terdapat pasal yang dianggap merugikan. Salah satunya di pasal yang mengatur tentang pengambilan sampel atau poster oleh pabrikan kepada petani.
“Yang berkaitan dengan kesejahteraan petani, kami selalu mendukung. Apapun itu bentuknya,” kata Juhari.
Politisi PPP itu meminta Dinas Koperasi, Usaha Kecil Menengah, Perindustrian, dan Perdagangan (Diskop UKM Perindag) Sumenep selalu pelaksana regulasi itu untuk mengkaji dan mendengarkan aspirasi petani.
Sebab lanjut Juhari, saat ini sudah masa tanam tembakau dan beberapa bulan kemudian memasuki musim panen. “Harapannya nanti tidak menimbulkan gejolak,” jelas dia.
Apalagi sambung dia, diinternal DPRD Sumenep revisi Perda Nomor 6 Tahun 2012 tentang Pedoman Pembelian dan Pengusahaan Tembakau sudah menjadi perbincangan.
“Mestinya itu direspons dengan baik karena tugas pemerintah adalah memfasilitasi kepentingan masyarakat. Bahkan sayapun sempat mengusulkan hal itu,” jelas dia. (Nz/yt)