Madurazone. SUMENEP – Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Sistem Penyelenggaraan Pendidikan terus dogenjot. Itu agar rancangan peraturan tersebut bisa tuntas sesuai dengan jadwal yang ditentukan.
Kendati demikian, raperda tersebut tetap harus selesai dengan kualitas yang baik. Sehingga, drafnya pun harus dikaji mendalam oleh panitia khusus (pansus) yang dipimpin Nurus Salam tersebut.
Dalam pembahasannya juga melibatkan berbagai pihak. Misalnya, Dinas Pendidikan (Disdik), Dewan Pendidikan Kabupaten Sumenep (DPKS). Juga akan mengajak Kementerian Agama (Kemenag) Sumenep, dan Cabang Pendidikan (CabDin) Provinsi Jatim.
Ketua Pansus Nurus Salam menjelaskan pembahasan raperda sistem pendidikan akan. melibatkan sejumlah stackholder lembaga dan instansi yang bergerak di dunia pendidikan. Hal itu dilakukan agar hasilnya berkualitas.
“Ya, memang perlu ada pembahasan dengan melibatkan stakholder sehingga banyak materi yang berkaitan dengan penyelenggaran pendidikan,” katanya.
Menurutnya, raperda itu sangat penting lantaranbpendidikan merupakan hak setiap Warga Negara yang telah dijamin dalam Pasal 31 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan merupakan urusan wajib yang berkaitan dengan pelayanan dasar.
”Sehingga Pemerintah Daerah berkewajiban untuk nmelakukan pemenuhan sebagai bagian dari upaya untuk mencerdaskan kehidupan bangsa dan membangun sumber daya manusia yang berkarakter, berakhlak mulia, serta berbudaya yang didasarkan pada keimanan dan ketaqwaan kepada Tuhan Yang Maha Esa,” tegasnya.
Pihaknya berharap raperda tersebut bisa segera dituntaskan. Sehingga, bisa langsung diterapkan oleh pemerintah sebagai bentuk eksekusi atas rancangan aturan tersebut. “Kami terus bekerja, semoga tepat waktu,” tuturnya. (nz/yt)