Madurazone. SUMENEP – Pembahasan revisi peraturan daerah (Perda) tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur belum ada kepastian. Sebab, sampai detik ini draf akademik belum masuk ke “meja” DPRD setempat.
Padahal, revisi raperda RTRW ini sudah lama didengungkan, dan sempat dibahas di DPRD kala itu. Namun, pembahasannya juga tidak tuntas. Saat itu, drafnya dibuat oleh Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda).
Namun, saat ini sudah dipegang Dinas PU dan Tata Ruang. Kabarnya, draf itu sudah disusun masih dalam proses asistensi di Kementerian ATR (Agraria dan Tataruang) setelah sebelumnya ke Pemprov Jatim. Di mungkinkan dalam waktu dekat selesai.
“Ini lambat (Perda RTRW, Red), Drafnya sampai detik ini belum ada. Padahal, keberadaanya sudah sangat mendesak. Karena banyak isi dari perda yang terdahulu tidak sesuai dengan saat ini,” kata anggota komisi III H. Latib.
Kabid Penataan Ruang Dinas PUTR Sumenep Hariyanto Effendi menjelaskan, draf RTRW sudah hampir rampung. Kemungkinan bulan Juli sudah selesai dan diserahkan ke DPRD untuk dilakukan pembahasan.
“Kami targetkan tahun ini revisi atau review terhadap Raperda RTRW sudah rampung,” katanya kepada media ini.
Dia menjelaskan, masih belum tuntasnya draf itu lantaran ada perubahan peraturan yang mengharuskan untuk penyesuaian. Sehingga, harus dilakukan perombakan kembali. “Ada perbaikan draf sesuai dengan aturan yang baru,” katanya.
Salah satu poin yang dimasukkan dalam draf, sambung dia, ada terdapat zona pertambalan, di mana satu zona bisa menambal zona lain dari penelitian. “Zonasi tetap ada dalam raperda itu. Namun, ada zona tambahan zona pertambalan dan penambahan lainnya,” ungkapnya.
Saat ini, menurut Hariyanto Effendi, draf tersebut dalam proses asistensi di Kementerian ATR. Dimungkinkan dalam waktu dekat sudah bisa tuntas. “Memang agak lama, banyak daerah yang juga sedang mereview RTRW. Jadi, harus antre panjang,” tuturnya.
Asistensi itu, terang dia, memang menjadi keharusan dalam penyusuan RTRW. Sebelumnya, juga dilakukan asistensi di Pemrov Jatim. “Kalailu sudah sesuai muatannya secara nasional, maka bisa langsung selesai dan dibahas di DPRD,” ucapnya.
Pihaknya yakin tahun ini bisa menuntaskan raperda tersebut menjadi perda tersebut. Apalagi, sudah masuk program legislasi daerah (Prolegda). “Kami target tahun ini sudah selesai,” pungkasnya. (nz/yt)