Kasus Dugaan Korupsi Pengadaan Kapal di PT Sumekar Seret Dua Tersangka

  • Whatsapp

Madurazone. SUMENEP – Kasus dugaan korupsi pengadaan kapal di PT Sumekar, salah satu Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Sumenenep, Madura, Jawa Timur sudah mulai ada titik terang. Buktinya, Kejaksaan Negeri (Kejari) setempat menetapkan dua tersangka dalam kasus ini.

Dua orang itu adalah berinisial AY (45), dan MS (43) warga Kabupaten Sumenep. Meski telah berstatus sebagai tersangka, keduanya tidak dilakukan penahanan.

Muat Lebih

Kajari Sumenep Trimo mengatakan, dua orang itu ditetapkan sebagai tersangka pada 25 November 2022. “Namun, kami baru rilis hari ini,” katanya, dalam pres confren, Selasa, (29/11/2022).

Penetapan tersangka kata dia setelah melalui proses cukup panjang, dan pada tahap penyidikan tim penyidik telah mengantongi dua alat bukti.

“Penetapan tersangka sudah sesuai sebagaimana disebutkan dalam pasal 183 dan 184 KUH Pidana,” jelas dia.

Ditanya adanya potensi tersangka lain, Trimo mengaku bisa terjadi dan sangat mungkin terjadi.

“Dengan penetapan dua tersangka ini, kami berharap kasus ini menjadi terang benderang, termasuk siapa-siapa saja yang terlibat,” jelas dia.

Untuk diketahui, PT Sumekar yang merupakan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) melakukan pembelian kapal senilai Rp8 miliar tahun 2019 lalu. Dalam penyelidikan Kejari diketahui pengadaan tersebut tanpa melalui proses lelang. (nz/yt)

Pos terkait