Dianggap Mendesak, Pembahasan Raperda Penyelenggaraan Perhubungan Darat Digenjot

  • Whatsapp
Ketua pansus III Wiwid Harjo Yudanto saat memberikan keterangan pers.

Madurazone. SUMENEP – Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang penyelenggaraan perhubungan darat mulai dibahas. Bahkan, panitia khusus (pansus) III DPRD Sumenep, Madura, Jawa Timur terus menggenjot pembahasan rancangan peraturan prakarsa legislatif ini.

Selasa (18/10/2022), pansus mulai melakukan kajian terhadap draf raperda. Salah satunya, melakukan kordinasi dengan Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Pemukiman dan Perhubungan (Diaperkimhub) setempat. Hal ini dilakukan untuk mendalami draf yang ada.

Muat Lebih

Ketua Pansus III Wiwid Harjo Yudanto menjelaskan bahwa pihaknya sudah mulai start melakukan pembahasan atas raperda usulan DPRD ini. “Alhamdulillah, untuk hari ini kami membahas draf dengan Disperkimhub, dan langsung dihadiri Pak Jakfar sebagai kadis,” katanya.

Dia menuturkan, setelah diskusi dengan instansi terkait ternyata sudah ada aturan yang agak mirip, yakni perda nomor 6 tahun 2022. Namun, draf yang saat ini tidak sama, bahkan tidak sampai 50 persen. “Memang ditemukan ada perda yang mirip namun tidak sama. Sehingga, pembahasan akan dilanjut,” ujarnya.

Menurut politisi PKS ini, keberadaan raperda ini dianggap cukup penting dan perlu dituntaskan lantaran berkaitan dengan persoalan perhubungan didaratan. Misalnya contoh kasus, sering adanya kemacetan di Pandian yang sampai saat ini belum terurai sehingga perlu dilakukan pengaturan.

Selain itu, terang dia, keberadaan mobil berpenumpang umum (MPU) juga perlu diatur, utamanya berkaitan dengan usia kendaraan. Sebab, dikhawatirkan masih ada “taxi” yang sudah tidak layak ternyata masih dipaksakan beroperasi. Maka, diperlukan peremajaan dan contoh lainnya.

“Jadi, banyak nanti yang diatur dalam raperda ini. Jadi, tetap kami anggap urgen untuk dituntaskan,” ungkapnya.

Anggota Fraksi NHS (Nasdem Hanura Sejahtera) ini menambahkan, pihaknya masih memiliki waktu sampai tanggal 28 Oktober mendatang untuk menuntaskan raperda ini. “Sesuai jadwal bamus tanggal dua puluh delapan sudah selesai. Kami optimis bisa dituntaskan,” pungkasnya. (nz/yt)

Pos terkait