Curi Emas 55 Gram Milik Orang Tuanya, Pasutri di Pulau Kangean Dibekuk Polisi

  • Whatsapp

Madurazone. SUMENEP – Pencurian emas seberat 55 gram 44 karat menggemparkan Pulau Kangean, Sumenep, Madura, Jawa Timur. Pasalnya, pencurian emas itu dilakukan oleh seorang anak, SY, (inisial), dan AR (istri, menantu) kepada orang tuanya Sumawiya, 51, Warga Bilis-bilis Kecamatan Arjasa.

Dalam menjadi aksinya, pasangan suami istri ini juga dibantu oleh LK, 23, kakak ipar dari pelaku SY dan HE, 22, teman SY warga Dusun Kayuaru Barat Rt/Rw 05/03 Desa/Kecamatan Kangayan. Kejadian itu terjadi pada Selasa sore hari (1/2/2022) lalu.

Muat Lebih

Kasi Humas Polres Sumenep AKP Widiarti, aksi pencurian itu diketahui setelah Sumawiya sebagai korban melapor ke Polsek Kangean. Dia melaporkan adanya pencurian emas 24 Karat dengan berat kurang lebih 55 gram seharga Rp 45.000.000.

“Atas laporan itu, polisi langsung bergerak melakukan lidik atas peristiwa pencurian itu,” katanya.

Dari keterangan korban, sambung dia, saat kehilangan emas itu terjadi hanya ada anaknya SY dan menantunya AR. Ini kemudian dijadikan petunjuk awal.

Kemudian, petugas terus mencari data dan mendapatkan jika SY dan HE datang ke pulau Sapeken untuk menjual emas. Sehingga, polisi bergerak cepat untuk mengamankan HE, dan dilakukan intergoasi. “Ternyata setelah di interogasi, HE mengakui

Kemudian petugas mendapat informasi bahwa pelaku SY pada seminggu yang lalu menjual emas ke Pulau Sapeken bersama dengan HE. ” Dia mengakui ikut menjual emas bersama SY. Katanya, yang menjual itu AR dan LK, sementara dirinya dan SY menunggu di pelabuhan,” ungkapnya.

Sehingga, menurut Widi, dari keterangan itu langsung dilakukan pengembangan. Yakni, dengan mengamankan pelaku SY dan ternyata ditemukan Kartu ATM dengan saldo Rp 19.500.000,- dan Uang Tunai Rp 3.000.000. “SY juga mengakui jika sudah mengambil emas milik orang tuanya itu,” tuturnya.

Selanjutnya, polisi mengamankan pelaku AR dan LK dan ditemukan sebuah HP Vivo yang dibeli dari hasil menjual emas curian serta 2 buah gelang emas yang ditebus di pegadaian menggunakan uang hasil penjualan emas curian.

“Pelaku AR dan LK mengaku bahwa dirinya telah menjual perhiasan gelang emas hasil curian ke Pulau Sapeken dan terjual dengan harga Rp 39.000.000,” ungkapnya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku berikut barang bukti (BB) dibawa ke Kantor Polsek Kangean untuk pemeriksaan lebih lanjut. Dan, pelaku dijerat dengan Pasal 367 ayat (2) KUH Pidana dengan ancama di atas lima tahun penjara. (nz/yt)

Pos terkait