Kuasa Hukum Korban Desak Jatuhkan Hukuman Setimpal Bagi Pelaku Pembunuhan Bocah 4 Tahun di Sumenep

  • Whatsapp

Madurazone. SUMENEP – Setelah polisi mengamankan pelaku yang diduga membunuh bocah berusia 4 tahun di Desa Tambaagung Ares, Kecamatan Ambunten, Sumenep, Madura, Jawa Timur, langsung direspon Kuasa Hukum Korban, dari DPC Peradi RBA Madura, Raya Syafrawi.

Dalam keterangan persnya, Syafrawi meminta polisi menghadirkan azas yang berkeadilan. Yakni, memberikan hukuman setimpal kepada pelaku pembunuhan bocah yang dibungkus karung dan kemudian dicebur ke sumur. “Kami ingin keadilan dengan memberikan hukuman setimpal,” katanya.

Muat Lebih

Bahkan, sambung dia, pihaknya memastikan akan melakukan pendampingan dan pengawalan kasus ini hingga ke meja penuntutan di Pengadilan Negeri (PN) Sumenep. Sehingga, bisa memberikan efek jera kepada pelaku. “Jadi, melalukan kejahatan, termasuk menghilangkan nyawa orang. Kalau melalukan maka tindakan hukum menanti,” ujarnya.

Dalam kasus ini, terang dia, pihaknya memamg sedari dari awal sudah mencurigai tetangga yang sudah ditangkap oleb polisi. Itu dilihat dari penyelidikan, dari keterangan saksi, orang tua dan saksi lainnya. “Sejak awal kami sudah curiga, dan ternyata mengarah kepada pelaku yang sudah ditangkap itu,” ungkapnya.

Kendati demikian, pihaknya mengapresiasi atas kinerja Polisi yang sudh mengungkap kasus tersebut. Sehingga, bisa memberikan efek kepada pelaku. “Padahal, pelaku merupakan tetangga korban,” pungkasnya. (nz/ut

Pos terkait