Somasi Kades Errabu Dinilai Gertak Sambal, Warga “Ngotot” Lanjut Usut Dugaan Penyimpangan DD Desa Errabu

  • Whatsapp

Madurazone. SUMENEP – Meski mendapatkan somasi dari kuasa hukum Kepala Desa (Kades) Errabu, Kecamatan Bluto, Sumenep, Madura Jawa Timur terkait laporan dugaan penyimpangan DD tak membuat niat warga surut. Warga mengaku tidak pernah gentar dan akan melanjutkan proses laporan dimaksud.

Tak hanya itu, warga juga malah mengklaim apa yang dikakukan kades hanya saja sebatas gertak sambal agar warga tidak melanjutkan laporan dugaan penyimpangan DD itu. “Somasi itu, apa ya bisa dikatakan hanya sebatas gertak sambal saja,” kata Adnan, Ketua Komper kepada media ini melalui sambungan telepon.

Muat Lebih

Dia menuturkan, langkah laporan yang telah dilayangkan ke bupati tidak akan pernah dicabut, bahkan pihaknya meminta untuk segera ditindaklanjuti. Sebab, temuan dugaan penyimpangan itu sudah menjadi kajian pihaknya. “Kami minta untuk tetap diusut dan diproses. Kami tidak akan gentar soal somasi itu,” ucapnya.

Sehingga, sambung dia, pihaknya meminta untuk diusut kasus itu. Bahkan, pihaknya tidak akan tanggung-tanggung dan bisa saja akan melanjutkan proses tersebut ke Kejaksaan Negeri (Kejari). “Tak akan berpengaruh kepada apapun, kalau diperlukan ke penegak hukum bisa dilakukan,” tuturnya.

Hal yang sama diungkapkan Maskur, pihaknya juga tidak mempermasalah somasi yang dilakukan kuasa hukum kades. Sementara laporan dugaan penyimpangan DD itu sudah dilaporkan ke bupati. “Kan sudah dilaporkan ke bupati Sumenep. Jadi, tetap lanjut,” tuturnya.

Sementara Kuasa Hukum Kades Errabu Syafrawi mengaku tidak masalah warga tak merespon somasi yang dilayangkan. Pihaknya masih akan melayangkan somasi kedua kepada warga tersebut. “Jika tetap tidak ada respon, makanya pihaknya mmemastikan akan memempuh jalur hukum,” ungkapnya.

Warga mengadukan sebagian proyek DD di tahun 2016 hingga 2020 yang diduga menyimpang. Salah satunya, adalah pembangunan rabat beton di Dusun Berek Leke, Desa Errabu diduga tidak sesuai. Versi warga, volumenya tidak sesuai yang ada di prasasti, yakni panjang 706 x 1,2 meter itu. Warga mengklaim hanya sekitar 300 meteran.

Kemudian, adanya pemeliharaan pasar sebesar Rp 250 juta di tahun 2019, dan Rp 22 juta pada tahun 2020. Padahal, di Desa Errabu tidak ada pembangunan pasar. Ada juga pembelian tanah sebesar Rp 48 juta untuk dibangun gedung Polindes pada anggaran tahun 2018. Padahal, pembangunan gedung tersebut dilakukan diatas tanah percaton atau tanah negara. (nz/yt)

Pos terkait