Rencana Pengelolaan PI PT KEI, PJU Sebut Lebih Baik PD Sumekar Punya Perda

  • Whatsapp
ilustrasi net

Madurazone. SUMENEP – Polemik belum adanya peraturan daerah (perda) yang mengatur tentang pengelolaan PI (Partisipacing Interest) PT KEI (Kangean Energy Indonesia) terus menggelinding. Kali ini, PT PJU (Petrogas Jatim Utama), Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) provinsi Jatim angkat bicara.

Versi PJU, keberadaan perda dalam pengelolaan PI itu hanya diperuntukkan kepada BUMD yang ditunjuk sebagai penerima PI. Sementara, penerima PI dari PT KEI adalah PJU. Sesuai petunjuk dan kesepakatan Gubernur Jatim yang dikordinasikan dengan bupati Sumenep. Termasuk, juga arahan dari Dirjend Migas.

Muat Lebih

“Sementara PJU sudah lama mengantongi perda terkait pengelolaan PI. Jadi, sebenarnya sudah cukup karena PJU sudah ada perdanya,” kata Kepala Divisi Operasi Buyung Afriyanto.

Sehingga, sambung dia, PD Sumekar hanya sebatas kerjasama dalam memiliki saham, sehingga tidak wajib ada perda. “Yang diharuskan itu penerima PI, kalau PD Sumekar tidak diharuskan. Tapi, juga lebih baik ada perdanya. Seperti di Sampang,” ungkapnya melalui sambungan telepon.

Posisi PJS (Petrogas Jatim Sumekar)?, Buyung mengungkapkan, PJS merupakan pengelola PI yang dibentuk hasil kerjasama antara PJU dengan PD Sumekar. “PJS nanti sebagai pengelola jika sudah ada pengalihan dari K3S terkait PI ini. Sementara dua BUMD (PJU dan PD Sumekar, Red) hanya menerima deviden saja,” ucapnya.

Buyung menambahkan, untuk kerjasama antara dua BUMD ini sudah dibagi sahamnya. Untuk PJU sebanyak 51 persen, sementara PD Sumekar memperoleh saham sebesar 49 persen. “Tapi, realisasinya PI belum ada, padahal sudah dua tahunan di proses, tapi tak ada kepastian,” ujarnya.

Mengapa belum ada terealisasi?, Buyung menuturkan, jika belum ada kepastian PI sampai detik ini lantaran pemegang sahamnya dalam hal ini Energi Mega Persada (EMP) belum mau memberikan PI nya. Mereka berdalih lantaran masalah ekonomi, yakni mengalami kerugian.

“Padahal, tidak mungkin merugi. Sebab, sudah bertahun-tahun mengekploitasi migas di situ. Sangat tidak mungkin jika merugi. Sebenarnya, saat ini tinggal satu tahap, yakni pengalihan saja,” ujarnya.

Untuk diketahui, keberadaan PD Sumekar dalam pengelolaan PI yang digandeng PJU disorot. Lantaran keberadaan BUMD Sumenep belum mengantongi perda. Saat ini perda masih mentok di DPRD Sumenep. Padahal, pengelola PI yakni PJS (Petrogas Jatim Sumekar) sudah dibentuk. Meski klaim PJS, dibentuk oleh PJU sebagai penerima PI. (nz/yt)

Pos terkait