Polda Jatim Gulung Bisnis Prostitusi Online Libatkan Anak Dibawah Umur

  • Whatsapp

Madurazone. SURABAYA – Unit IV Subdit Cyber Ditreskrimsus Polda Jatim berhasil membongkar sindikat prostitusi online. Uniknya, korban dari bisnis daging mentah ini adalah anak di bawah umur usia 14 hingga16 tahun.

Dalam kasus ini, polisi menetapkan tersangka OS, 38, warga Kelurahan Meri, Kecamatan Kranggan, Kabupaten Mojokerto. Dalam menjalankan aksinya, tersangka merekrut beberapa anak dibawah umur juga sebagai Resseler. Mereka siswa SMP/SMA, dan nantinya ditawarkan melalui media sosial (WA) dan juga (Favebook).

Muat Lebih

Sementara, Modus yang dipakai tersangka OS ini membuka sewa kos harian. Namun ini hanya sebagai kedok tersangka untuk melancarkan bisnis prostitusi online yang dijalankan.

Menurut Wakapolda Jatim Brigjen Pol Drs Slamet Hadi menyebutkan, bahwa Resseler ini menyiapkan korban dan pelanggan. Mereka akan diberi bonus oleh tersangka OS jika mereka bisa mendapatkan korban.

“Tersangka ini merekrut resseler yang juga anak dibawah umur, ini akan lebih mudah mendapatkan korban,” kata Wakapolda usai menggelar rilis, Senin (01/02/2021).

Selain itu, tarif atau harga yang ditawarkan di prostitusi online ini sekitar 250 sampai 600 ribu. Namun ada juga yang sampai 1 juta rupiah. “Tarif yang dipatok tersangka ini antara 250 sampai 600,” tutupnya. (rlis/yt)

Pos terkait