Diduga Akibat PI PT KEI Tak Jelas, CSR Perusahaan “Tersandera”?

  • Whatsapp

Madurazone. SUMENEP – Keberadaan CSR (Corparate Social Responsibility) PT Kangean Energi Indonesia (KEI) yang ekploitasi di Kecamatan Sapeken, Sumenep, Madura, Jawa Timur disoal. Pasalnya, dana sosial tahun 2020 itu sampai detik ini tak kunjung cair.

Padahal, saat ini sudah masuk tahun 2021. “Tidak cair sampai detik CSRnya, padahal saat ini sudah masuk Februari 2021. Kami sudah mengirim surat namun tidak ada kejelasan CSR itu akan direalisasikan,” kata Yolanda Abd. Rahem, Kepala Desa (Kades) Pagerungan Besar.

Muat Lebih

Ironisnya, sambung dia, jawaban yang diterima pihaknya malah akan diajukan kembali 2021. Itu pun jika persoalan PI (Participacing Interest) selesai dan diberikan kepada daerah. “Kami juga mengirim surat ke SKK Migas. dan juga sudah dipanggil oleh bagian ESDA Setkab Sumenep,” ujarnya.

Menurutnya, versi ESDA, Pemkab Sumenep tidak akan menyetujui realisasi CSR PT KEI selama persoalan pengelolaan PI PlT KEI belum selesai. “Daerah tidak mau menandatangani itu, bahkan bersurat ke PT KEI agar kegiatan CSR KEI itu jangan direalisasikan dulu sebelum persoalan PI selesai,” kata Rohim.

Kemudian, kata dia, pihak Bagian ESDA Sumenep berupaya memfasilitasi pihaknya dan beberapa kepala desa lainnya untuk bertemu dengan SKK Migas Jabanusa. Kata dia, pihaknya sudah diundang oleh SKK Migas dan bertemu dengan SKK Migas Jabanusa beberapa waktu lalu terkait persoalan CSR PT KEI, namun hasilnya juga tidak menemui kesepakatan.

Dia menegaskan seharunya persoalan PI dibedakan dengan persoalan CSR. Kendatipun sama-sama menjadi kewajiban perusahaan, namun memiliki porsi yang berbeda. “CSR ya CSR, PI ya PI, soalnya CSR ini kan menjadi kewajiban perusahaan yang beroperasi di wilayah itu, kendatipun PI ini sama (juga kewajiban), tapi porsinya kan daerah,” tambahnya.

Sebenarnya, manajemen PT KEI sendiri sebenarnya bersedia untuk merealisasikan CSR tersebut. Hanya saja, persoalannya ada pada pemerintah yang belum menyetujui bahkan bersurat agar CSR itu sementara ini tidak direalisasikan.

Informasinya, PI migas PT KEI akan dikelola BUMD Jawa Timur melalui PT Petrogas Jatim Utama karena offshore. Karena lokasi migas di Sumenep, kabarnya perusahaan ini membentuk perusahaan bersama dengan salah satu BUMD Sumenep, PD Sumekar bernama PT Petrogas Jatim Sumekar. Korporasi dua BUMD inilah nantinya yang akan mengelola PI Migas PT KEI. Hanya saja hingga saat ini belum ada titik temu.

Sementara itu, Kabag ESDA Sumenep, Mohammad Sahlan tidak menampik Pemkab memang belum menyetujui CSR PT KEI untuk direalisasikan. Alasannya, kata dia karena PT KEI tidak patuh pada Permen ESDM nomor 37 tahun 2016 tentang Ketentuan Penawaran Participating Interes 10 persen pada Wilayah Kerja Minyak dan Gas Bumi.

Disinggung ikhwal CSR dan PI berada pada porsi yang berbeda, namun kata Sahlan hal itu tetap satu paket, yakni sama-sama kewajiban PT KEI. “Karena PT KEI belum mematuh Permen (ESDM) nomor 37 tahun 2016,” kata Sahlan saat dikonfirmasi di kantornya. (nz/yt)

Pos terkait