Tipu Warga dengan Modus Jadi Makelar Tanah, Warga Surabaya Dibekuk Polda Jatim

  • Whatsapp

Madurazone. NUSANTARA – Direktorat Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jatim menangkap tersangka dugaan pemalsuan akta tanah pada SHM 656 dan 657. Tersangka itu adalah AW, 41, warga Siwalankerto, Kecamatan Wonocolo, Surabaya.

Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Gatot Repli Handoko menjelaskan, Dugaan kejahatan tindak pidana pemalsuan dan atau memberikan akta palsu atau penggelapan SHM milik ER dan SHM milik MR yang terjadi pada tahun 2017 sampai tahun 2019. “Kejadian tindak pidana penipuan ini terjadi di Ddsa Tambaoso Oso, Sidoarjo,”katanya.

Muat Lebih

Saat ini, sambung dia, tersangka sudah diamankan Ditreskrimum Polda Jatim. Dan tersangka dianggap melanggar pasal 263 atau pasal 266 atau pasal 378 dan atau 372 KUHP. “Sementara Barang Bukti (BB) berupa lima lembar cek bank sinilai 225 Milyar uang tunai sebanyak 1,5 Milyard, serta ada 3 kendaraan roda empat dan beberapa roda dua,” ujarnya.

Sementara itu Dirreskrimum Polda Jatim Kombes Pol Totok Suharyanto mengatakan, tersangka atas nama AW bertindak seolah-olah sebagai makelar tanah. Untuk meyakinkan korban, tersangka memberikan cek dengan nilai 225 M kepada korban. Bahkan, untuk meyakinkan pelapor, tersangka menunjukkan uang diduga palsu di lemari pakaian senilai lai 6 Milyar.

“Sehingga pelapor menyerahkan 3 SHM kepada terlapor/tersangka,” ucapnya.

Anehnya, setah tersangka 3 SHM di tangan tersangka lalu digadaikan ke pihak lain senilai 43,7 Milyar. Inilah yang digelapkan oleh tersangka, uang hasil penipuan ini digunakan untuk membeli mobil serta tanah yang sudah diamankan polisi.

“Mak tersangka sendiri akan dikenakan pasal 372, 378 dan pasal 3 pasal 4 pasal 5 UU nomor 8 tahun 2010 tentang TPPU. Saat ini polisi akan terus melakukan pengembangan terhadap kasus dimaksud,” tuturnya. (rils/red).

Pos terkait