Tuntut Tersangka Beras Oplosan Ditahan, Sejumlah Pemuda Demo Kejari Sumenep

  • Whatsapp
Sejumlah pemuda saat aksi ke kejari Sumenep

Madurazone. SUMENEP – Sejumlah pemuda yang tergabung dalam Majelis Pemuda Revolusi (MPR) mendesak Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumenep, Jawa Timur segera menahan tersangka kasus beras oplosan, L (inisial, perempuan). Sebab, ancaman hukumannya diperkirakan di atas lima tahun penjara.

Apalagi, versi MPR, kasus ini tidak termasuk kasus receh, layaknya pencuri sandal jepit. Maka, tidak ada alasan bagi korp Bhayangkara untuk tidak menahan tersangka. Pemuda ini mendesak kejari untuk mencabut status tahanan kota, dan meminta menjalani hukumn badan di rutan kelas II B.

Muat Lebih

“Tahan tersangka operasi tangkap tangan beras oplosan, jangan perkosa keadilan,” ungkap salah satu massa aksi saat berorasi di depan Kantor Kejari Sumenep, Kamis (24/09).

Sementara itu, pantauan media ini, massa aksi membubarkan diri sebelum berdiskusi dengan pihak kejaksaan. Hal ini karena mereka hanya diizinkan masuk tiga orang ke dalam Kantor Kejari Sumenep sesuai protokol Covid-19.

Sementara itu, Kasi Pidana Umum Kejari Sumenep, Irfan Mangalle menjelaskan, tersangka tidak ditahan lantaran selama Pendemi Rutan tidak bisa menerima tahanan yang tidak berkekuatan hukum tetap. Itu sesuai dengan edaran Kemenkumham RI.

“Sebenarnya yang bersangkutan bukan tidak ditahan, tetapi kami tahan, hanya saja statusnya sebagai tahanan rumah, karena pihak Rutan belum bisa menerima tahanan yang belum incraht,” katanya ditemui di Kantor Kejari Sumenep.

Dia menambahkan, sebenarnya saat ini bukan lagi tanggungjawab pihak Kejaksaan, lantaran kasus itu sudah dilimpahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Sumenep. Sementara pihaknya hanya membantu mengawasi tersangka.

Diketahui, kasus ini bermula saat Polres Sumenep menggerebek Gudang Yudhatama Art di Jalan Merpati 3A Pamolokan, Sumenep, Rabu (26/02/2020) lalu. Saat digrebek, diketahui terjadi kegiatan pengoplosan beras antara beras ‘Bulog’ dengan beras petani. Beras itu, rencananya akan dikirim ke kepulauan di Sumenep untuk memenuhi kebutuhan program Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT). Saat digrebek, Polisi juga menemukan satu truk beras oplosan yang dikemas dalam karung ‘Ikan Lele Super’ siap edar.

Polisi menetapkan L sebagai tersangka. Dan, kasus ini sudah P21 sehingga dilimpahkan ke Kejari Sumenep. (nz/yt)

Pos terkait