Soal Kartu Pra Kerja, Disnakertrans Sumenep Berdalih Bukan Kewenangannya

  • Whatsapp

Madurazone. SUMENEP – Pemerintah Pusat resmi membuka pendaftaran untuk mendapatkan Kartu Pra Kerja. Kendati begitu Pemerintah Daerah tidak memiliki kewenangan untuk mendaftarkan masyarakat di wilayahnya. 

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Sumenep, Syahrial mengatakan, sampai saat ini dirinya belum menerima juknis tentang program Kartu Pra Kerja.

Muat Lebih

“Tidak ada Juknisnya. Silahkan langsung daftar via online,” katanya, Senin,

Beberapa waktu lalu kata dia, terdapat 25 orang yang mendatangi Kantor Disnakertrans, namun dirinya menyarankan untuk mengisi pendaftaran melalui online. 

“(Tugas) kami hanya menginformasikan atau menyediakan komputer untuk mereka yang hendak mendaftar, apabila misalnya tidak memiliki fasilitas sendiri,” jelasnya.

Diketahui, Pemerintah Indonesia memustuskan untuk mempercepat realisasi program Kartu Pra Kerja.  Hal itu dilakukan untuk mengatasi banyaknya korban Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) imbas wabah virus corona (Covid-19) di Indonesia.

Pemerintah menganggarkan dana APBN sebesar Rp 10 triliun, sehingga nantinya setiap pekerja yang masuk korban PHK bisa mendapatkan honor berupa insentif sebesar Rp 1 juta per orang atau mengalami kenaikan dari skema sebelumnya yakni Rp 650.000.

Kartu Pra Kerja adalah program pengembangan kompetensi kerja yang ditujukan untuk pencari kerja, pekerja ter-PHK, atau pekerja yang membutuhkan peningkatan kompetensi. (nz/yt)

Pos terkait