Dilaporkan Kasus Pemerkosaan, Oknum Perangkat Desa Terancam Diberhentikan Sementara

  • Whatsapp

Madurazone. SUMENEP – Oknum perangkat desa di Kecamatan Dungkek, Kabupaten Sumenep, berinisial L terancam diberhentikan. Hal itu setelah dilaporkan atas dugaan perzinahan ke Mapolres Sumenep, Madura, Jawa Timur.

Kepala Dianas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Sumenep, Moh. Ramli memasrahkan proses hukum atas oknum perangkat desa kepada pihak kepolisian. “Siapapun yang melanggar dan berkaitan dengan pidana silahkan saja proses hukum,” katanya.

Muat Lebih

Dan, sambung dia, apabila statusnya perangkat tersebut dinaikkan menjadi tersangka bisa diberhentikan sementara. Itu bisa dilakukan apabila ancaman hukuman minimal lima tahun penjara. “Jika sudah Incrach dan dinyatakan bersalah, maka langsung diberhentikan, ” ungkapnya.

Sebenarnya, menurut Ramli, perbuatan tersebut termasuk yang dilarang dilakukan sebagai perangkat desa. “Perbuatan pemerkosaan itu bagian dari yang dilarang,” ungkapnya santai.

Oknum perangkat desa di Kecamatan Dungkek, Sumenep berinisial L (inisial laki-laki) dilaporkan ke Mapolres Sumenep oleh ZA (40) selaku korban dugaan perbuatan perzinahan. Laporan itu diterima oleh Kanit SPKT III Bripka Asharul Fahrizi dengan nomor STPL/87/IV/2020/JATIM/RES SMP. Korban dengan terduga pelaku merupakan warga Kecamatan Dungkek namun beda desa. Kabarnya terduga pelaku merupakan Kepala Dusun. (nz/yt)

Pos terkait