Hendak Transaksi Sabu, Montir Asal Sumenep Dibekuk Polisi

  • Whatsapp

Madurazone.co, Sumenep – Tim Polsek Kota, Sumenep, Madura, Jawa Timur berhasil membekuk Rahman Hidayat, 33, asal Jl. Nangka No.14 Kelurahan Karangduak, Kecamatan Kota. Dia ditangkap saat membawa Narkoba jenis Sabu-Sabu (SS) di salah satu warung lalapan Jalan Raya Lenteng.

Kala itu, polisi mendapatkan informasi jika pelaku akan melakukan transaksi barang haram di sekitar lokasi dimaksud. Sehingga, langsung melakukan penyelidikan, setelah sasaran dekat, langsung melakukan penangkapan dan penggeladahan.

Muat Lebih

“Ternyata ditemukan sabu. Sebelum diamankan Sabu-sabu tersebut dibuang oleh pelaku. Sehingga langsung diambil dan ternyata berisi sabu, ” kata Kasubag Humas Polres Sumenep AKP Abd. Mukid.

Tidak puas disitu, polisi juga langsung membawa pelaku ke rumahnya untuk mencari barang bukti (BB) lainnya. Dan dirumah pelaku, ditemukan empat buah sedotan plastik warna putih di dalam kulkas, satu unit timbangan elektrik warna hitam dan satu unit timbangan elektrik warna hijau kombinasi. “Timbangan elektrik itu ditemukan di atas lemari pakaian yang terletak di dalam kamar belakang. Hasil interogasi, pelaku mengakui sebagai miliknya,” tuturnya.

Mukid menuturkan, akibat perbuatannya, pria berprofesi sebagai montir itu dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) subs. Pasal 112 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. “Ancaman hukumannya 15 tahun penjara,” tegasnya. (nz/yt)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.