AMP Tuding Pemberlakuan Karcis di Pelabuhan Branta Diskriminatif

  • Whatsapp

Pamekasan, Madurazone.co – Sejumlah aktifis yang tergabung dalam Aliansi Mahasiswa Pamekasan (AMP) ke kantor unit pelabuahan Branta Kelas III, Branta Pesisir, Pamekasan, Madura Jawa Timur, Selasa (17/5/2016). Mereka mempertanyakan realisasi PP No.11 tahun 2015 tentang jenis dan tarif atas jenis penerimaan negara bukan pajak yang berlaku pada kementrian perhubungan.

Dalam audiensinya, Aktivis AMP mempertanyakan karcis pelabuhan yang diberikan. Sebab, karcis yang diberikan menggunakan yang lama, sementara stempel baru dan sudah sesua dengan PP No 11/2015. Sehingga, bagi AMP menjadi rancu.

Muat Lebih

“Jadi ada penarikan karcis itu doubel, yakni menggunakan yang lama dengan gaya baru. Kami kira ini harus dipertegas,” kata Rosi, aktifis AMP.

Selain itu, dia juga mengkritisi pendiskriminasian penggunaan karcis antara masyarakat sekitar dengan masyarakat laur (pengunjung) yang dipungut biaya. “Mengapa hanya masyarakat luar saja yang dipungut saja,” ucapnya.

Kepala Pelabuhan Branta kelas III Suko menjelaskan, adanya pemberlakuan tarif karcis itu sudah menjadi keputusan menteri perhubungan. Soal tudingan dikriminasi, Suko mengaku tidak ada. “Hanya sebagian yang tidak dipungut karcis yang masyarakat sekitar, mungkin 10 persen saja. Hanya yang mau bekerja saja,” tukasnya.

Audiensi yang berjalan sekitar 1 jaman berjalan dengan baik. Diakhir pembahasan, aktivis AMP mengatakan akan mengkawal dan menunggu hasil revisi PP No.11 tahun 2015. (Zand/yt)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.