Kabag Pembangunan Akui Pemenang ICU Tender Diblacklist 2 Tahun

  • Whatsapp

Madurazone.co, Sumenep – Kepala Bagian (Kabag) Pembangunan Agus Dwi Syaputra mengakui jika pemenang tender PT Trisna Karya dalam renovasi ICU RSUD dr Moh. Anwar pernah melakukan kesalahan. Akibatnya, dia tidak pernah bekerja selama dua tahun (diblacklist).

“PT Trisna Karya menang sudah pernah diBlacklist akibat ada masalah. Namun, masa blacklist itu sudah berakhir, sehingga sudah bisa mengikuti tender kembali,” katanya kepada madurazone.co, melalui sambungan telepon.

Muat Lebih

Dia mengungkapkan, setelah masa blacklist selesai, maka berhak mengikuti tender, termasuk di renovasi ICU senilai Rp 16 miliyar. “Tidak bisa kami menghalangi, perusahannya sudah pernah dihukum dengan diblacklist, maka tidak masalah sudah. Tender itu bersifat terbuka siapapun bisa ikut,” ungkapnya.

Kebetulan, sambung dia, administrasi dari perusahaan itu lengkap dan memenuhi syarat untuk jadi pemenang tender. “Masak kalau memang layak dan memenuhi syarat, tidak mungkin didiskualifikasi. Yang terpenting ayo awasi pekerjaanya,” ungkapnya.

Tender ICU 2016 menjadi sorotan KMS. Sebab, diduga tender sebesar Rp 16 miliyar itu disinyalir terjadi kongkalikong. (ysd/yt)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.