UMK Sumenep Stagnan, Buruh “Gigit Jari”

  • Whatsapp

Madurazone. SUMENEP – Upaya buruh di Sumenep, Madura, Jawa Timur untuk menikmati Upah Minimum Kabupaten Kota (UMK) tahun 2021 lebih tinggi ternyata harus dipendam. Sebab, UMK Kota Sumekar ini tidak mengalami kenaikan, alias sama dengan tahun ini.

Hal itu berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Jawa Timur nomor 188/538/KPTS/013/2020 tentang UMK 2021. UMK Kabupaten Sumenep ditetapkan sebesar Rp1.954.705,75.

Muat Lebih

Besaran UMK itu sepadan dengan besaran UMK Kabupaten Bangkalan atau diatas UMK dua kabupaten di Madura, yakni Kabupaten Pemekasan sebesar Rp1.938.321,73 dan Kabupaten Sampang sebesar Rp1.913.321,73.

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Sumenep M. Syahrial mengaku sudah mendapat salinan putusan Gubernur Jawa Timur mengenai UMK tahun 2021. “Ia, sudah. Kan sebelum ditetapkan ada rapat dulu dengan sejumlah pihak,” katanya saat dikonfirmasi.

UMK tahun ini kata dia, tidak ada perubahan dari tahun 2020. “Memang sama dengan tahun 2020,” jelas dia.

Dalam waktu dekat kata dia, Disnaker akan mensosialisasikan kepada sejumlah perusahaan yang ada di Sumenep. (nz/yt)

Pos terkait