Lebih Setahun DPO, Tersangka Curas Dibekuk Polisi di Tanggerang

  • Whatsapp

Madurazone. SUMENEP – Setelah setahun lebih diburu, tim Resmob Polres Sumenep, Madura, Jawa Timur akhirnya menangkap tersangka curat (pencurian disertai kekerasan) TF. Warga Gurujugan, Kecamatan Gapura ini sudah masuk DPO (Daftar Pencarian Orang) sejak Maret 2019 lalu.

Tersangka ini ditangkap Polisi di sebuah toko di Jalan PLN, RT 10/RW 01, Kelurahan Pondok Ariya, Tangerang Selatan, Selasa (14/07) kemarin.

Muat Lebih

Sekitar bulan Maret lalu, TF bersama dua orang temannya, Abror dan Horri (keduanya sudah ditangkap) mencuri dengan kekerasan di depan warung milik Zainatun di Desa Karduluk, Kecamatan Pragaan. Saat itu, pelaku memegang clurit dan menodongkannya pada korban.

“DPO ini mengaku berperan sebagai pemegang celurit yang diarahkan kepada korban,” kata Kasubbag Humas Polres Sumenep, AKP Widiarti, Jum’at (17/07).

Setelah setahun jadi DPO, persembunyian lelaki 25 tahun itupun tercium oleh Polisi. Hal ini, karena Polisi mulai mendapat informasi dari masyarakat tentang keberadaannya. Petugas Polres Sumenep pun berangkat menuju Tangerang.

“Kemudian kami dalami informasi itu dan kami lakukan penyanggongan. Setelah kami temukan yang bersangkutan, langsung kami tangkap,” tambah Widi.

Setelah ditangkap, kata Widi, kemudian petugas mengintorgasi lelaki yang kini bekerja sebagai wiraswasta tersebut. Iapun mengakui telah mencuri dengan kekerasa bulan Maret 2019 lalu.

“Dia mengakui melakukan pencurian dengan kekerasan bersama dua orang temannya yang sudah kami tangkap sebelumnya,” ungkapnya.

Ia dijerat dengan Pasal 365 ayat (1), (2) ke 1e,2e,3e Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Ancaman hukuman penjara paling lama 12 tahun. (nz/yt)

Pos terkait