Kasus Dugaan Korupsi Teller Bank di Sumenep Segera Disidangkan

  • Whatsapp

Madurazone. SUMENEP – Penanganan kasus dugaan korupsi yang melibatkan seorang teller bank memasuki babak baru. Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumenep, Madura, Jawa Timur telah melimpahkan berkas perkara itu kepada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya.

Pelimpahan tersebut dilakukan setelah penyidik menyelesaikan serangkaian penyidikan dan berkas perkara tersebut dinyatakan lengkap. Dengan begitu perkara dengan kerugian negara sekitar Rp800 juta bakal memasuki agenda persidangan.

Muat Lebih

Kasi Pidsus Kejari Sumenep Herpin Hadad mengatakan, pelimpahan berkas perkara dilakukan pada Kamis, 9 Juli 2020 kemarin. “Perkara tersebut telah dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Surabaya,” katanya.

Saat ini kata dia tinggal menunggu jadwal sidang dari Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya. “Jaksa masih menunggu penetapan hari sidangnya,” jelas Herpin.

Sebelumnya, Korp Adhyaksa melakukan pemeriksaan sedikitnya 10 orang saksi. Mereka berasal internal salah satu perbankan dan dari luar yang masih ada kaitan dan dinilai mengetahui kasus tersebut. Hasil pemeriksaan hasil korupsi dinikmati satu orang.

“Tersangkanya tetap 1 yang menikmati keuangan negara sendirian,” jelasnya.

Untuk diketahui, Kejari Sumenep menahan mantan teller Bank di Sumenep berinisial MH. Pria 36 tahun asal Kecamatan Batuan, Kabupaten Sumenep diduga melakukan tindakan korupsi. Dia ditahan oleh Kejari setempat karena merugikan negera sekitar Rp 800 juta. Modusnya, uang nasabah yang disetorkan tidak dimasukkan, tapi diambil untuk dirinya. Lalu, sebagai penggantinya menggunakan uang kas miliki Bank BUMN itu. (nz/yt)

Pos terkait