Polemik Biaya Hotel “Memanas”, Fraksi PDI Perjuangan Bakal Laporkan Pimpinan DPRD Sumenep

  • Whatsapp

Madurazone. SUMENEP – Polemik Perdin (Perjalanan Dinas), khususnya biaya hotel pimpinan DPRD Sumenep, Madura, Jawa Timur terus memanas. Bahkan, fraksi PDI Perjuangan ancang-ancang melaporkan pimpinan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) setempat.

Ini dilakukan lantaran diduga terjadinya “permainan” anggaran untuk biaya hotel ini. “Anggaran yang tersedia sebesar Rp 8 juta sekian untuk biaya hotel ini terkesan dimainkan. Dan, tak dimanfaatkan,” kata Ketua Fraksi PDI Perjungan, Zainal.

Muat Lebih

Menurutnya, saat kunjungan kerja (kunker) ke Jakarta beberapa waktu lalu, pimpinan dewan malah tak menggunakan anggaran itu. Namun, memilih mengambil 30 persen dari total anggaran yang ada untuk dua malam. “Karena tak digunakan, mereka dapat 30 persen dari anggaran yang ada,” ucapnya.

Sehingga, sambung dia, pihaknya mengaku bertanya-tanya dengan kondisi tersebut, tak menggunakan biaya hotel yang ada sebesar Rp 17 juta dua malam. Berarti jika 30 persen bisa muncul angka Rp 5,1 juta. “Memang boleh kalau tidak digunakan, misalnya menginap dirumah saudaranya,”ungkapnya.

Anehnya, terang dia, mereka mengambil 30 persen, tapi juga menginap di hotel dengan tarif yang jauh lebih murah. Bisa dua malam hanya Rp juta -misalnya-.  “Itupun kadang patungan, pilih yang doubel bad. Katakanlah Rp 1 juta. Maka, maka ada sisa Rp 4 juta. Itu masuk ke kantong pribadi,” tuturnya 

Jadi, terang dia, pihaknya menduga hanya ada keinginan untuk mengambil untung. Makanya, tidak dipakai hotelnya. “Pihaknya menduga ada permainan anggaran disini. Makanya, kami dari fraksi PDI Perjuangan akan melaporkan masalah ini ke Kejaksaan Sumenep,” tuturnya.

Kapan akan dilaporkan?, Mantan Ketua Komisi III ini menuturkan, pihaknya memastikan ini tak hanya gertak sambal. Pihaknya akan melaporkan masalah ini sesegera mungkin. “Kemungkinan besok (21/2/2020) jika jaksanya ada. Pasti saya hubungi,” tuturnya.

Sesuai perbup no 77/2019 terungkap jika biaya hotel untuk pimpinan DPRD Sumenep mencapai Rp 8,5 juta per malam. Jadi, kalau menginap dua malam jadi Rp 17 juta.

Ketua DPRD Sumenep, A Hamid Ali Munir mengatakan, meski ngambil dana 30 persen dari penginapan, Pimpinan DPRD tetap diperbolehkan nginap dihotel. Kata dia, mau nginap saja itu merupakan hak pimpinan dewan.

“Ngambil 30 persen itu boleh. Tidak ada larangan. Bagi yang ngambil 30 persen maka tidak boleh nginap (di hotel), harus tidurnya di gorong-gorong, ya gak mungkin lah,” katanya.

Wakil Ketua DPRD Indra Wahyudi menjelaskan, apabila memang ada yang laporan, pihaknya mengaku tak masalah. Selama pimpinan tak melakukan kunjungan kerja (kunker) fiktif. (nz/yt)

Pos terkait